Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ihram: Larangan Selama Beribadah di Tanah Haram

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 July 2019 | 10:10
rubrik: Haji & Umrah
Ihram: Larangan Selama Beribadah di Tanah Haram

Ihram (ilustrasi). (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Ihram merupakan bagian penting dari rangkaian ibadah haji maupun umrah. Ihram dilakukan dari tempat miqat. Tentunya, seseorang yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah harus mengetahui miqat sebagai tempat berihram. Dan bagi yang melanggar ihram, maka wajib membayar dam (denda).

Dalam bukunya Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah, Gus Arifin memaparkan bahwa ihram berasal dari kata al-haram yang berarti apa-apa yang dilarang. Kata ihram adalah bentuk masdhar dari fiil madhi dan mudhari’ yakni ahrama-yuhrimu-ihraman  yang berarti melarang atau mencegah.

Secara istilah, ihram adalah seseorang berniat memasuki atau menunaikan haji atau umrah dan memasuki wilayah yang di dalamnya berlaku keharaman tertentu. Di antaranya jimak, menikah, berkata kotor dan lain sebagainya. Dan tidak sah seseorang yang berihram kecuali disertai niat. Pasalnya, ihram juga berarti berniat untuk memulai melakukan ibadah haji atau umrah yang disempurnakan dengan mengucapkan kalimat talbiyah: Labbaika Allahumma umratan (aku sambut panggilan-Mu Ya Allah untuk berumrah). Atau Labbaika Allahumma hajjan (aku sambut panggilan-Mu Ya Allah untuk berhaji).

Bagi orang laki-laki yang berihram disebut muhrim, sedangkan orang perempuan yang berihram disebut muhrimah.

Pakaian ihram

Saat berihram, jamaah laki-laki menggunakan pakaian ihram berupa izar (sarung/pakaian bawah) dan rida (pakaian atas) dan keduanya berwarna putih. Sedang pakaian ihram untuk perempuan adalah menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Para ulama sepakat bagi perempuan diharuskan menutupi kepala dan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Dalam hal ini, sejatinya kedudukan wajah perempuan dalam ihram sama dengan wajah laki-laki. Jika perempuan dilarang menutup wajahnya, begitu pula laki-laki dilarang menutup wajahnya, sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu Aliahi Wasallam (SAW), yang artinya, “Para perempuan dilarang memakai penutup wajah dan sarung tangan.” (HR Bukhari).

See also  Antisipasi Jamaah Haji Sakit, PPIH Sediakan 70 Ton Obat

Rasulullah SAW pun bersabda, “Ihramnya perempuan itu pada wajahnya.”

Terkait pakaian, laki-laki dilarang memakai celana panjang, jubah, kemeja, khus (sarung kulit), sandal yang menutupi mata kaki. Namun, para ulama madzhab Hanafi dan Maliki membolehkan memakai celana panjang apabila tidak ada kain ihram untuk menutupi bagian bawah badan, serta diperbolehkan memakai sarung kaki kulit.

Bagi yang melanggar, maka meski dalam kondisi darurat sekalipun, para ulama madhzab Syafi’i dan Hanbali tidak mengharuskan bayar fidyah, sebab dalam hadist tersebut, sahabat diperintahkan memakai celana panjang atau sarung kaki kulit tapi tidak diperintahkan membayar fidyah. Sementara para ulama madhzab Hanafi dan Maliki yang mengharuskan membayar fidyah.

Namun para ulama juga telah sepakat untuk membolehkan perempuan menutup wajahnya bila dalam keadaan darurat atau untuk menghindari fitnah ketika ada laki-laki asing lewat, dan hal itu tidak harus membayar fidyah. Sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut ini:

Dari Aisyah Radhiallahu Anha (RA) beliau menceritakan, “Ada dua orang laki-laki yang menaiki onta melewati kami yang sedang ihram bersama Rasulullah SAW. Ketika mereka berada di hadapan kami, salah seorang di antara kami menjulurkan kain jilbabnya ke wajahnya, ketika mereka telah lewat kami membukanya. (Ad-Daud dan Al Atsam).

Lantas bagaimana hukumnya bagi perempuan yang berihram memakai masker. Dalam Kifayatul Akhyar, memakai penutup wajah (masker) hukumnya haram, sebab masker tersebut menempel dan menutupi wajah.

Hanya saja, perempuan boleh menutupi seluruh badannya dan kepalanya dengan pakaian yang berjahit. Dan boleh juga menutupi mukanya dengan kain atau sobekan kain, dengan syarat kain tersebut tidak menyentuh mukanya. Baik menutupinya karena sesuatu dan lain-lain, seperti kepanasan, kedinginan, atau takut terjadi fitnah dan lain-lain, atau karena sesuatu hajat apapun. Andaikan kain penutup itu mengenai mukanya dengan kehendaknya, perempuan tersebut wajib fidyah.

See also  Israel Blokir Keberangkatan Umrah Ribuan Warga Palestina

Tapi, apabila tidak karena kehendaknya (bukan disengajakan) lalu seketika itu juga disingkapkan, maka ia tidak wajib fidyah. Dan jika tidak disingkapkan, maka wajib fidyah. Semua ini jika terjadinya bukan karena ada udzur. Adapun perempuan yang punya udzur, seperti ia memerlukan menutup kepala atau merangkapi pakaiannya karena panas atau karena dingin atau untuk keperluan pengobatan, maka boleh menutupi mukanya dan tapi wajib fidyah.

Ketika jamaah sudah dalam keadaan ihram, apabila dilanggar, akan menyebabkan salah satu dari tiga hal berikut: menyebabkan rusak atau batalnya ibadah haji maupun umrah, seperti yang disebabkan jimak. Namun tidak menyebabkan ibadah haji maupun umrah batal, tapi dikenakan denda lantaran memakai pakaian berjahit, menutup kepala, menutup muka, memakai kaus kaki bagi laki-laki, berhias, berburu atau mengganggu binatang, merusak tanaman. Tidak menyebabkan ibadah haji atau umrah batal, tapi menggugurkan pahala, yaitu rafats (kata-kata keji/tidak sopan), bertengkar, berkelahi, berbuat fasik.

Diantara larangan selama berihram haji dan umrah yakni memakai kain berjahit, dilarang menutup kepalanya baik sebagian atau seluruhnya dengan kain yang berjahit atau tidak. Memakai imamah/sorban, peci, potongan kain, dan penutup kepala lainnya. Sementara untuk perempuan dilarang menggunakan cadar, masker, atau yang sejenis. Termasuk memakai sarung tangan.

Jamaah juga dilarang berhias seperti memakai wangi-wangian baik pada badan maupun pada kain yang dipakai, memotong bulu yang ada di badan, memotong kuku, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan memperindah tubuh. Kemudian selama berihram, jamaah juga dilarang terkait dengan pernikahan diantaranya akad nikah, hubungan suami istri dan meminang. Para ulama sepakat bahwa melakukan akad pernikahan dalam keadaan ihram maka nikahnya tidak sah.

Selama berihram, jamaah juga dilarang melakukan perburuan atau membantu berburu serta membunuh binatang buruan, termasuk merusak tanaman

See also  Gagal Berangkat Haji Furoda, 10 Jemaah Laporkan Travel NMA ke Kemenhaj
Tags: haji 2018ihramlarangan haji
Previous Post

Kemenag, MUI, dan KPI Komitmen Tingkatkan Kualitas Program Keagamaan

Next Post

Berdo’a di Antara Dua Khutbah Jum’at

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks