Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Ungkap 5 Hal di Kasus Kuota Haji, dari Bukti hingga Kejanggalan 20 Ribu Kuota

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 August 2025 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah
KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Kantor KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik).

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999,” imbuhnya.

Berikut lima hal yang diungkap KPK dalam penyidikan kasus ini:

1. Masih Kumpulkan Alat Bukti
KPK masih mengumpulkan alat bukti dan informasi terkait peran pihak-pihak yang terlibat.

“Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep.

Ia menambahkan, di tahap penyelidikan, KPK tidak bisa melakukan penggeledahan atau penyitaan. “Kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” ujarnya.

2. Ada yang Dibidik
Asep menyebut KPK tengah menelusuri siapa yang memberi perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan dan siapa saja yang menerima aliran dana terkait penambahan kuota tersebut.


“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ucapnya.

See also  DPR: Pemisahan BPKH dan BP Haji Penting untuk Akuntabilitas Dana Haji

3. KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut
KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meski belum menentukan waktunya.

“Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata Asep.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8). Saat masih tahap penyelidikan, KPK juga memeriksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

4. KPK Hitung Kerugian Negara
KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Kerugian negaranya masih sedang dihitung penghitungannya,” kata Asep.

Ia menjelaskan, perhitungan itu terkait pergeseran alokasi kuota dari reguler ke khusus, dan siapa saja yang diuntungkan dalam proses tersebut.

5. Ada Kejanggalan Kuota Haji
KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang dinilai janggal. Menurut Asep, Undang-Undang mengatur kuota haji reguler sebesar 92% dan haji khusus 8%.

“Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (saat itu Joko Widodo) dengan pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun gitu ya,” ujarnya.

“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler,” sambungnya.

Tags: korupsi kuota hajiKPKkuota haji indonesiaYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

DPR Sebut RUU Haji Umrah Belum Akan Disahkan Dalam Waktu Dekat, Kenapa?

Next Post

KPK Telusuri Perintah dan Aliran Dana di Kasus Kuota Tambahan Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks