MADANINEWS.ID, Jakarta – DPR resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026 di Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Aturan baru ini membawa sejumlah perubahan besar pada tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan delapan poin kesepakatan dalam revisi UU tersebut. “Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang telah disepakati dalam pembahasan RUU ini,” kata Supratman dalam pidatonya.
Pertama, Badan Penyelenggara Haji resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji agar kewenangan lebih terpusat dan tidak tumpang tindih dengan Kementerian Agama. Kedua, kementerian baru ini akan membangun ekosistem haji dan umrah yang lebih transparan dengan pola keuangan berbasis BLU dan kerja sama lintas pihak.
Ketiga, kuota petugas haji dipisahkan dari kuota jemaah agar tidak lagi mengurangi jatah jamaah reguler. Keempat, pengelolaan kuota tambahan dan sisa kuota diatur lebih jelas agar tidak terbuang percuma.
Kelima, pengawasan haji khusus dengan visa nonkuota diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik ilegal. Keenam, negara menegaskan tanggung jawab memberikan pembinaan ibadah dan layanan kesehatan bagi jemaah agar aman dan sesuai syariat.
Ketujuh, mekanisme transisi BP Haji menjadi kementerian diatur detail mencakup kelembagaan, SDM, hingga aset agar berjalan mulus. Kedelapan, Kementerian Haji diwajibkan memakai sistem informasi terpadu untuk memangkas birokrasi dan menutup celah penyalahgunaan.
Supratman menegaskan, revisi UU ini adalah bentuk tanggung jawab negara. “Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan ibadah haji dan umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.
