MADANINEWS.ID, JEDDAH – Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) Arab Saudi menerbitkan aturan baru mengenai peningkatan hak-hak penumpang seiring dengan mulai diterapkannya pedoman baru untuk perlindungan penumpang.
Dilansir dari saudigazette (21/11), aturan yang sudah mulai ditetapkan sejak Senin (20/11) kemarin ini mencakup 30 pasal tentang ketentuan yang secara jelas menjabarkan hak dan kewajiban penumpang dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan transportasi udara dan pengalaman perjalanan dari dan menuju bandara Kerajaan Arab Saudi. Aturan baru ini juga akan memberikan kompensasi dan perlindungan yang besar bagi penumpang yang menghadapi gangguan selama perjalanan.
GACA menyebut peraturan baru akan diberlakukan 90 hari setelah tanggal dikeluarkannya pada 23 Agustus lalu. Sehubungan dengan penegakan peraturan tersebut, GACA meluncurkan kampanye kesadaran bertajuk “Traveler First” untuk mengedukasi wisatawan tentang hak-hak mereka serta peraturan yang menjamin perlindungan mereka dalam menghadapi gangguan atau hambatan mendadak yang mungkin mereka temui selama penerbangan mereka. Hal ini membantu memberikan informasi kepada mereka tentang cara menghadapi situasi seperti ini dan mengetahui kompensasi yang berhak mereka terima.
Dalam kampanyenya, GACA mengatakan pihak berwenang menekankan prosedur yang harus diikuti oleh para pengunjung yang terkena dampak ketika terjadi penundaan atau pembatalan penerbangan, atau masalah lain, untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan hak penuh mereka.
GACA menekankan perlunya pengunjung untuk menghubungi maskapai penerbangan terkait terlebih dahulu, dan jika dia tidak menerima tanggapan dalam waktu tujuh hari, maka dia harus menyampaikan keluhannya ke GACA untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap maskapai penerbangan tersebut.
Wakil Presiden GACA untuk Kualitas dan Pengalaman Wisatawan Eng. Abdulaziz Aldahmash menekankan bahwa peraturan baru ini mencerminkan kepentingan otoritas dalam kepuasan penumpang, dan keinginannya untuk meningkatkan pengalaman perjalanan di langit Kerajaan, dengan melindungi penumpang dari perubahan mendadak dalam lalu lintas udara, dan memberi mereka pilihan yang lebih baik.
“Sampai kemarin, para pengunjung dari dan menuju Kerajaan menikmati perlindungan yang belum pernah ada sebelumnya, menjamin hak-hak mereka jika menghadapi masalah apa pun akibat penundaan atau pembatalan penerbangan,” katanya seraya menyerukan para pengunjung untuk memanfaatkan kampanye “Traveller First” yang diluncurkan oleh pihak yang berwenang, agar mereka mengetahui secara lengkap ketentuan peraturan eksekutif dan bagaimana mengklaim hak-hak mereka.
Aldahmash mengatakan bahwa peraturan baru ini mencerminkan keinginan GACA untuk mematuhi slogan “Traveler First,” dengan memberikan pengalaman perjalanan yang aman dan lancar, serta memberikan layanan berstandar internasional kepada para pengunjung.
“Melalui peraturan ini, kami berkontribusi untuk mencapai tujuan Strategi Penerbangan Nasional dan meningkatkan pengalaman perjalanan di Kerajaan,” ujarnya.
Peraturan tersebut memuat 30 pasal yang menjamin hak penumpang untuk mendapatkan perawatan, dukungan, dan kompensasi yang layak, yang jumlahnya mencapai 150-200 persen dari nilai tiket. Santunan akan diberikan apabila terjadi pemberangkatan penerbangan lebih cepat dari jadwal atau keterlambatan pemberangkatan atau pembatalan penerbangan, serta apabila terjadi penolakan menaiki pesawat karena overbooking, dan downgrade. Santunan tersebut sebagian besarnya sebesar 150 persen dan 200 persen dari nilai tiket, hal itu diatur dalam aturan baru.
Peraturan baru ini menjamin penumpang, jika kehilangan bagasi, mendapatkan kompensasi finansial setara dengan SR6568 (Rp27 juta). Jika terjadi kerusakan, cacat atau keterlambatan bagasi, penumpang berhak mendapatkan kompensasi finansial tidak melebihi SR6568.
Aturan tersebut juga memberikan jaminan kompensasi kepada pemudik jika terjadi penambahan titik transit yang tidak diumumkan saat konfirmasi pemesanan tiket. Peraturan tersebut memperjelas kewajiban penumpang dan maskapai penerbangan.
Peraturan tersebut juga mengatur hak penumpang penyandang disabilitas dan persyaratan khusus. Aturan tersebut menjamin hak-hak pelanggan yang melakukan perjalanan dengan pesawat carteran, khususnya perjalanan haji dan umrah musiman.