MADANINEWS.ID, Jakarta — Lembaga riset ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti dugaan gagal bayar yang melanda PT Dana Syariah Indonesia (DSI). INDEF menilai kasus ini memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam manajemen risiko perusahaan fintech syariah tersebut.
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Izzudin Al Farras Adha, mengatakan DSI patut diapresiasi atas keterbukaannya mengakui masalah dan berkomitmen memperbaiki kondisi. Namun, ia menilai langkah korektif seharusnya dilakukan lebih cepat, mengingat masalah sudah mulai muncul sejak tahun lalu.
“Pertama, kita apresiasi transparansi DSI atas kasus yang menimpanya pada saat ini. Selain itu, DSI juga sudah mengakui kekurangannya dan berkomitmen untuk segera memperbaiki permasalahannya,” ujar Izzudin kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/10/2025).
Namun ia menegaskan, kasus ini juga mencerminkan lemahnya tata kelola risiko di perusahaan fintech P2P lending.
“Kasus DSI ini juga menunjukkan lemahnya manajemen risiko perusahaan fintech P2P lending sebagai institusi yang berada di tengah antara borrower dan lender. Terlebih, ketika para borrower DSI yang utamanya berasal dari sektor properti sudah mengajukan penundaan pembayaran sejak tahun 2024 lalu, seharusnya DSI segera menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya.
Risiko Fokus di Satu Sektor
Menurut Izzudin, DSI seharusnya berani melikuidasi perusahaan peminjam yang terus menunda pembayaran. Ia menilai fokus besar DSI pada sektor properti merupakan keputusan yang sangat berisiko, terutama ketika sektor tersebut tengah mengalami perlambatan.
“Maka, DSI dan perusahaan fintech P2P lainnya harus belajar dari kejadian ini untuk menyalurkan kreditnya pada sektor yang lebih beragam,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, ia juga mendorong kasus ini dijadikan bahan evaluasi bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh industri P2P lending. Fokusnya adalah memperkuat tata kelola risiko darurat serta memperjelas mekanisme perlindungan lender melalui skema asuransi atau penjaminan.
“Dalam waktu dekat, DSI harus membuka ruang dan informasi secara transparan dan berkala kepada seluruh lender mengenai langkah yang akan dan telah DSI lakukan untuk menyelesaikan persoalan pada saat ini. OJK juga harus memerintahkan DSI untuk mengirimkan laporan tersebut kepada OJK secara rutin, misalnya secara harian atau pekanan, hingga kasus ini tuntas,” pungkas Izzudin.
OJK: DSI Sudah Ditegur dan Diminta Layani Lender
Sementara itu, OJK menegaskan pihaknya telah menegur DSI dan meminta agar platform fintech syariah tersebut kembali melayani para lender dan borrower secara langsung.
“Sekarang kan bisa, coba dicek, mestinya bisa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Agusman memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan gagal bayar ini.
“Kan kita udah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat [terkait lender],” ujarnya.
OJK juga sudah memanggil manajemen PT Dana Syariah Indonesia, meski hasil pemanggilan tersebut belum dipublikasikan.
Kasus ini menjadi alarm bagi industri fintech syariah agar lebih serius membangun sistem manajemen risiko yang tangguh dan transparansi penuh terhadap lender—demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan syariah digital di Indonesia.
