Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pernah Bertanya Kenapa Pesawat Tak Melintas di Atas Ka’bah? Ini Jawabannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 October 2026 | 12:30
rubrik: Islam Digest, Khazanah Islam
Momen Perpisahan dengan Kakbah, Jemaah Haji Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada

Jemaah Haji Memadati Kabah untuk melakukan Tawaf Wada sebelum pulang ke tanah air masing-masing. (foto:SPA)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Pesawat tidak dapat begitu saja terbang melintasi ruang udara di sekitar Masjidil Haram di Makkah maupun Masjid Nabawi di Madinah. Kawasan tertentu di sekitar dua tempat suci umat Islam tersebut berada dalam wilayah dengan pembatasan aktivitas penerbangan.

Pembatasan itu diterapkan untuk menjaga keamanan sekaligus meminimalkan berbagai gangguan terhadap aktivitas jemaah, mulai dari kebisingan pesawat hingga potensi risiko keselamatan.

Dalam peta navigasi penerbangan, kawasan tertentu di Makkah dan Madinah ditandai sebagai wilayah dengan pembatasan penerbangan. Pesawat tidak diperbolehkan memasuki ruang udara tersebut tanpa izin atau otorisasi sesuai ketentuan.

Masjidil Haram Jadi Pusat Aktivitas Jutaan Jemaah

Masjidil Haram memiliki posisi khusus bagi umat Islam karena di dalam kawasan tersebut terdapat Ka’bah, kiblat umat Islam sekaligus pusat sejumlah rangkaian ibadah haji dan umrah.

Setiap tahun, jutaan Muslim dari berbagai negara datang ke Makkah untuk melaksanakan ibadah.

Dengan tingginya konsentrasi jemaah, perlindungan terhadap kawasan tersebut tidak hanya dilakukan di darat. Pengelolaan ruang udara juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan di sekitar Masjidil Haram.

Kebisingan dan aktivitas udara yang tidak diperlukan dapat menjadi gangguan bagi suasana ibadah. Karena itu, penerbangan di kawasan tertentu harus mengikuti pembatasan yang berlaku.

Masjid Nabawi Juga Memiliki Pembatasan Ruang Udara

Pembatasan penerbangan juga diterapkan pada kawasan tertentu di Madinah.

Masjid Nabawi memiliki nilai sejarah dan spiritual yang besar bagi umat Islam karena berkaitan erat dengan kehidupan Nabi Muhammad SAW dan menjadi lokasi makam beliau.

Madinah juga menjadi salah satu tujuan utama jemaah yang datang ke Arab Saudi untuk beribadah dan berziarah.

Dengan posisi tersebut, keamanan dan ketenangan lingkungan sekitar Masjid Nabawi menjadi perhatian dalam pengelolaan kawasan, termasuk aktivitas penerbangan.

See also  Arab Saudi Terapkan Sistem Terpadu untuk Haji 2026, Semua Layanan Full Digital!

Bukan Berarti Seluruh Makkah dan Madinah Tertutup

Pembatasan ruang udara tidak berarti seluruh wilayah Makkah dan Madinah sama sekali tertutup bagi aktivitas penerbangan.

Yang diberlakukan adalah pembatasan terhadap kawasan udara tertentu. Operator penerbangan dan pilot wajib mengikuti peta navigasi, jalur penerbangan, serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Pesawat yang hendak memasuki wilayah udara terbatas harus memperoleh izin atau otorisasi yang sesuai.

Koordinasi antara operator, pilot, dan otoritas penerbangan diperlukan untuk memastikan pesawat tetap berada pada jalur yang diperbolehkan.

Radar Digunakan untuk Mengawasi Penerbangan

Aktivitas penerbangan juga dipantau untuk memastikan pesawat tidak memasuki kawasan terbatas tanpa izin.

Pengawasan melalui sistem penerbangan dan radar menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga kepatuhan terhadap batas ruang udara.

Aturan tersebut berlaku bagi operator penerbangan, pilot, maupun pihak lain yang bertanggung jawab terhadap aktivitas udara. Pelanggaran terhadap kawasan penerbangan terbatas dapat berujung pada sanksi.

Karena itu, rute penerbangan tidak ditentukan hanya berdasarkan jalur terpendek menuju suatu tujuan, tetapi juga harus mempertimbangkan wilayah udara yang diperbolehkan untuk dilalui.

Keamanan hingga Ketenangan Jemaah

Pembatasan penerbangan di kawasan suci pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis perjalanan udara.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk mengurangi potensi gangguan terhadap jemaah dan menjaga keamanan kawasan yang setiap saat dapat dipadati orang dalam jumlah besar.

Masjidil Haram sebagai tempat Ka’bah dan Masjid Nabawi sebagai salah satu pusat sejarah Islam mempunyai kedudukan khusus bagi umat Islam.

Karena itulah, perlindungan terhadap kedua kawasan tidak berhenti pada pengamanan di darat, tetapi juga mencakup pengelolaan aktivitas di ruang udara.

Tags: Arab SaudiKabahmakkahMasjid NabawiMasjidil Harampenerbanganruang udara
Previous Post

Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI: Jangan Lagi Berlindung di Balik Alasan Belum Siap

Next Post

US$500 Ribu di Rumah Bos Maktour, Katanya Bukan dari Keuntungan Kuota Haji 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks