MADANINEWS.ID, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 tidak semestinya kembali ditunda. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan dasar hukum kewajiban tersebut telah tersedia sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan pada 17 Oktober 2014.
Menurut dia, rentang waktu sejak regulasi tersebut diterbitkan telah memberikan masa transisi yang cukup panjang bagi pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku usaha untuk menyiapkan ekosistem jaminan produk halal.
“Ini adalah salah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” katanya, dilansir dari situs resmi MUI, Kamis (1/10/2026).
MUI Soroti Masa Persiapan 12 Tahun
Ni’am menilai implementasi wajib halal pada 18 Oktober 2026 perlu dipandang dalam konteks proses persiapan yang telah berlangsung selama 12 tahun.
Masa tersebut, menurut dia, seharusnya cukup untuk melakukan sosialisasi, membangun infrastruktur, serta menyiapkan kelembagaan dan pelaku usaha agar mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan kesiapan teknis tidak semestinya menggeser substansi utama kebijakan, yakni pemenuhan hak masyarakat.
“Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” tegas Prof Ni’am.
Kesiapan Teknis Jangan Jadi Alasan Menunda
Ni’am mengingatkan alasan belum siap tidak seharusnya digunakan untuk mengabaikan hak konsumen memperoleh jaminan halal.
Menurut dia, kendala yang masih tersisa justru harus segera diselesaikan agar kewajiban sertifikasi dapat berjalan sesuai jadwal.
“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” sambung Prof Ni’am.
Ia menilai kewajiban halal juga berkaitan dengan layanan keagamaan dan perlindungan konsumen.
Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh dipandang semata-mata sebagai beban administratif bagi pelaku usaha, tetapi sebagai bagian dari kepastian hak bagi masyarakat.
MUI menilai 18 Oktober 2026 harus menjadi momentum pelaksanaan kebijakan secara konsisten setelah melewati masa transisi yang panjang.
Jika masih terdapat kendala, Ni’am mendorong seluruh pihak segera menyelesaikannya agar tidak menjadi alasan untuk menunda penerapan wajib halal.
“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” tandasnya.
