Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kubu Gus Alex Desak Jokowi Bersaksi soal Kasus Korupsi Kuota Tambahan Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 September 2026 | 07:38
rubrik: Haji & Umrah
Presiden Jokowi Luncurkan Nilai Dasar ASN “BerAKHLAK”

Kubu Gus Alex meminta Jokowi dipanggil sebagai saksi sidang korupsi kuota haji karena dinilai mengetahui langsung asal-usul dan peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kali ini, kubu mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta Jokowi dipanggil langsung ke Pengadilan Tipikor untuk memberikan keterangan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Wa Ode menilai Jokowi memiliki informasi penting terkait asal-usul kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi karena saat masih menjabat presiden, ia hadir dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.

“Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.

Dinilai Penting untuk Terangkan Peruntukan Kuota

Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi dibutuhkan karena kuota haji tambahan menjadi salah satu objek utama dalam perkara yang sedang diperiksa.

“Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah obyek daripada perkara ini,” ujar Wa Ode.

Permintaan tersebut muncul setelah tim kuasa hukum menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, yang diperiksa sebagai saksi, tidak mengetahui secara detail mengenai peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi.

Dalam persidangan, Dito sebelumnya menjelaskan bahwa Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji dalam pertemuan dengan Jokowi pada akhir 2023. Namun, Dito mengaku tidak mengikuti pembahasan teknis lanjutan mengenai kuota tersebut.

Hal itulah yang kemudian menjadi perhatian kuasa hukum Gus Alex.

Wa Ode mempertanyakan apakah kuota tambahan dari Arab Saudi memang secara khusus hanya ditujukan untuk jemaah haji reguler atau dapat digunakan juga untuk jemaah haji khusus.

See also  Berapa Jumlah Kerikil Yang Dibutuhkan saat Ritual Lempar Jumrah? Ini Hitungannya

“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut,” kata Wa Ode.

Jokowi Dinilai Lebih Tahu

Wa Ode menilai Jokowi merupakan pihak yang lebih mengetahui konteks awal pemberian kuota tambahan karena terlibat langsung dalam pertemuan dengan pihak Arab Saudi.

Atas dasar itu, ia memilih tidak melanjutkan pertanyaan lebih jauh kepada Dito dan meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi sebagai saksi.

“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” ujar Wa Ode.

Permintaan tersebut menambah fokus persidangan terhadap rangkaian proses sejak tambahan kuota diberikan oleh Arab Saudi hingga kemudian digunakan dalam penyelenggaraan haji 2023-2024.

Perkara Seret Sejumlah Terdakwa

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret sejumlah terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama.

See also  Bos Maktour Disebut Kejar Peluang Manfaatkan 10.000 Kuota Haji Meski Pemerintah Sudah Menolak

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Sidang Fokus Telusuri Asal dan Penggunaan Kuota

Permintaan menghadirkan Jokowi menunjukkan bahwa asal-usul dan peruntukan kuota tambahan menjadi salah satu titik penting yang ingin didalami dalam persidangan.

Bagi kubu Gus Alex, keterangan mengenai apakah tambahan kuota tersebut diperuntukkan khusus bagi haji reguler atau juga dapat digunakan untuk haji khusus dinilai berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.

Yaqut dan para terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: gus alexJokowikorupsi kuota hajikuota hajikuota haji tambahansidang kuota haji
Previous Post

Dito Ungkap Asal-usul Tambahan 20.000 Kuota Haji dari Raja Arab Saudi

Next Post

Sidang Korupsi Haji, Dito Ungkap Jokowi dan Raja Arab Bahas Kuota Tambahan Saat Makan Siang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks