MADANINEWS.ID, JAKARTA — Tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh Indonesia untuk penyelenggaraan haji 2024 disebut berawal dari tawaran langsung Raja Arab Saudi dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Joko Widodo pada akhir 2023.
Hal itu diungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ketika memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/9/PERLU KONFIRMASI TAHUN).
Dito merupakan salah satu pejabat yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan Indonesia-Arab Saudi tersebut. Menurut dia, tambahan kuota haji bukan satu-satunya isu yang dibicarakan dalam agenda kedua negara.
“Yang saya tahu memang dari raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi tidak hanya sebatas kuota, ada berbagai sektor lain ya seperti investasi dan perdagangan lainnya,” kata Dito.
Dibahas Saat Agenda Makan Siang
Dalam persidangan, Dito menjelaskan pembicaraan mengenai tambahan kuota haji muncul ketika agenda makan siang yang menjadi bagian akhir dari rangkaian pertemuan Indonesia dan Arab Saudi.
Jaksa kemudian mendalami apakah tawaran tambahan kuota tersebut berkaitan dengan panjangnya antrean keberangkatan haji Indonesia.
Namun, Dito mengatakan persoalan antrean haji tidak dibahas secara khusus dalam pertemuan tersebut.
“Oh, tidak ada. Itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai,” ujar Dito.
Dito juga mengaku tidak mengikuti pembahasan teknis lebih lanjut mengenai besaran maupun mekanisme tambahan kuota haji.
Menurut dia, pembahasan lanjutan dilakukan dalam rapat yang tidak diikutinya karena berada di luar lingkup tugasnya.
“Tidak ikut, karena itu bukan ranah kami,” kata Dito.
Meski demikian, Dito mengingat Indonesia akhirnya memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Betul. 20.000 saat itu kuota tambahannya. Itu kalau tidak salah diumumkan kan sehari setelah pertemuan,” kata Dito.
Dalam keterangannya, Dito juga menyebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak hadir.
Kuota Tambahan Jadi Pokok Perkara Korupsi
Asal-usul tambahan kuota haji tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut disebut berasal dari tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa Dalami Rangkaian Kebijakan Kuota Haji
Keterangan Dito dalam persidangan memperlihatkan bahwa pembicaraan mengenai tambahan kuota bermula pada level pertemuan kepala negara.
Namun, Dito menegaskan dirinya tidak mengikuti proses teknis setelah tawaran tambahan kuota disampaikan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kesaksian yang didalami jaksa untuk menelusuri proses sejak tambahan kuota diperoleh Indonesia hingga penerapannya dalam penyelenggaraan haji 2024.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
