Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bos Maktour Disebut Kejar Peluang Manfaatkan 10.000 Kuota Haji Meski Pemerintah Sudah Menolak

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 September 2026 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah
Bos Maktour Disebut Kejar Peluang Manfaatkan 10.000 Kuota Haji Meski Pemerintah Sudah Menolak

Eks Dirjen PHU Hilman Latief mengungkap Fuad Hasan Mansur sempat mencari cara agar tambahan 10.000 kuota haji 2022 yang dikembalikan tetap dapat dimanfaatkan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Keputusan pemerintah mengembalikan tambahan 10.000 kuota haji pada 2022 ternyata sempat diikuti upaya mencari kemungkinan agar ribuan kuota tersebut tetap dapat dimanfaatkan.

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengungkap Dewan Pembina Forum SATHU sekaligus Bos Maktour, Fuad Hasan Mansur, beberapa kali menghubunginya untuk menanyakan nasib tambahan kuota tersebut.

Kesaksian itu disampaikan Hilman dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

“Fuad Hasan Mansur beberapa kali menghubungi saya. Kadang-kadang saya tidak sempat mengangkat teleponnya. Beliau menanyakan soal kuota 10.000 itu,” kata Hilman.

Pemerintah Sudah Putuskan Kuota Dikembalikan

Tambahan kuota tersebut diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2022. Namun, pemerintah Indonesia memutuskan tidak menggunakannya karena waktu yang tersedia untuk memproses keberangkatan jemaah dinilai sudah terlalu sempit.

Hilman mengatakan keputusan tersebut kemudian ia sampaikan kepada Fuad.

“Saya sampaikan bahwa Pak Menteri sudah memutuskan untuk tidak menerima kuota tersebut dan kuota itu dikembalikan,” ujar Hilman.

Menurut Hilman, keputusan itu belum menghentikan pembicaraan. Fuad disebut masih berusaha mencari kemungkinan agar tambahan 10.000 kuota tersebut tetap bisa digunakan.

“Fuad kemudian mencari cara bagaimana kuota 10.000 itu tetap bisa dimanfaatkan,” kata Hilman.

Muncul Opsi Mujamalah atau Furoda

Salah satu skema yang kemudian dibicarakan adalah pemanfaatan kuota melalui jalur mujamalah atau furoda.

“Beliau kemudian menyampaikan, apakah ada cara untuk memanfaatkan kuota tersebut melalui mujamalah atau furoda,” ujar Hilman.

Pembicaraan tersebut kemudian dibawa Hilman kepada Menteri Agama saat itu. Dalam diskusi tersebut muncul kemungkinan mengirim surat dari Menteri Agama atau Dirjen PHU kepada Duta Besar Arab Saudi.

See also  KPK Telusuri Dugaan “Jual Beli” Kuota Haji Khusus 2024 oleh Eks Menag Yaqut

Surat itu sempat dipertimbangkan sebagai salah satu jalan agar sebagian dari ribuan kuota yang sudah dikembalikan tersebut tetap dapat dimanfaatkan.

“Kami sempat membicarakan, apakah kalau ada surat dari Menteri atau Dirjen kepada Duta Besar Arab Saudi bisa membantu untuk ribuan orang yang mungkin bisa diberangkatkan,” kata Hilman.

Dubes Sebut Surat Tak Akan Jadi Solusi

Hilman kemudian menghubungi Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi untuk menanyakan kemungkinan tersebut.

Namun, menurut kesaksiannya, pihak kedutaan menilai surat dari Menteri Agama ataupun Dirjen PHU tidak akan menyelesaikan persoalan dan tidak perlu dikirimkan.

“Saya kemudian menghubungi Duta Besar. Beliau menyampaikan bahwa surat dari Menteri atau Dirjen tidak akan diterima dan tidak perlu dikirim,” ujar Hilman.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, Hilman mengatakan tidak ada tindak lanjut dari Direktorat Jenderal PHU untuk menggunakan tambahan 10.000 kuota itu.

Pada 2022, Kementerian Agama memang menyatakan tambahan 10.000 kuota dari Arab Saudi tidak dapat diproses lantaran tenggat yang tersedia sangat pendek. Pemberitahuan resmi diterima pada 21 Juni 2022, sementara batas akhir proses visa dan keberangkatan sudah sangat dekat.

Empat Orang Didakwa dalam Perkara Kuota Haji

Kesaksian Hilman muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaannya, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliarberdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia 2023-2024.

See also  Kota Madinah Hadirkan Shuttle Gratis ke Masjid Nabawi dan Quba saat Ramadhan, Ini Rute dan Jadwalnya

Kerugian itu disebut berasal dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: Fuad Hasan MansurfurodaHaji 20222hilman latiefkorupsi hajiKPKkuota hajikuota haji tambahanmaktourmujamalah
Previous Post

Terungkap! Skema 50:50 Kuota Haji Sudah Dibahas sejak November 2023, Ini Aktor Dibaliknya

Next Post

Eks Dirjen Haji Ngaku Dicap “Mbalelo” Gara-gara Tanya: Surat Kuotanya Mana?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks