MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menjelang kepulangan ke Indonesia, banyak jemaah haji mulai menyiapkan oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat di tanah air. Namun, tidak semua barang dapat dimasukkan ke dalam koper bagasi pesawat. Ketidaktahuan terhadap aturan penerbangan berisiko membuat barang dikeluarkan petugas saat pemeriksaan atau bahkan menyebabkan koper dibongkar.
Karena itu, jemaah perlu memahami ketentuan barang bawaan yang berlaku selama fase pemulangan haji agar perjalanan kembali ke Indonesia berlangsung lancar tanpa kendala di bandara.
Oleh-oleh yang Umumnya Aman Masuk Koper Bagasi
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, oleh-oleh dalam bentuk barang kering dan tidak termasuk kategori berbahaya pada umumnya dapat dimasukkan ke dalam koper bagasi.
Beberapa jenis oleh-oleh yang relatif aman dibawa antara lain:
- Kurma
- Kacang-kacangan
- Cokelat dan permen
- Biskuit atau makanan ringan kemasan
- Tasbih
- Sajadah
- Peci
- Mukena
- Gamis
- Pakaian dan kain khas Timur Tengah
- Parfum non-terlarang sesuai ketentuan penerbangan
- Souvenir atau cendera mata berbahan aman
Meski diperbolehkan, jemaah tetap harus memperhatikan batas berat koper bagasi yang telah ditetapkan maskapai.
Ini Barang yang Dilarang Dibawa
Berdasarkan buku Tuntutan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah, terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam penerbangan.
Benda Tajam
- Pisau
- Gunting
- Cutter
- Obeng
- Peniti
- Silet
Senjata dan Bahan Peledak
- Senjata api
- Amunisi
- Bahan peledak
- Petasan
- Kembang api
Benda Tumpul Tertentu
- Tongkat pancing
- Tongkat bendera
- Benda lain yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan
Barang Mengandung Gas
- Tabung gas
- Barang bertekanan tertentu
- Aerosol yang tidak sesuai ketentuan
Cairan Berlebihan
- Cairan dengan volume lebih dari 100 mililiter untuk dibawa ke kabin pesawat
Produk Hewani
- Keju
- Susu segar
- Daging mentah
Rokok Elektronik
- Vape atau rokok elektronik
Barang Berisiko Tinggi Sebaiknya Tidak Dibawa
Selain barang yang secara tegas dilarang, terdapat sejumlah barang yang berisiko tinggi dan sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam koper.
Barang tersebut meliputi:
- Bahan korosif
- Zat beracun
- Bahan mudah terbakar
- Zat oksidator
- Bahan radioaktif
- Gas bertekanan
Jemaah juga diminta memperhatikan penggunaan baterai litium dan perangkat elektronik tertentu yang memiliki ketentuan khusus dalam pengangkutannya.
Power Bank Wajib Dibawa di Kabin
Salah satu barang yang sering menimbulkan kebingungan adalah power bank.
Power bank masih diperbolehkan dibawa selama kapasitasnya di bawah 20.000 mAh. Namun, perangkat tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam koper bagasi dan wajib dibawa di tas kabin sesuai aturan keselamatan penerbangan.
Hindari Membawa Cairan dan Makanan Berbau Menyengat
Dalam memilih oleh-oleh, jemaah juga disarankan menghindari barang yang berpotensi menimbulkan masalah selama perjalanan.
Beberapa contoh yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kecap dalam botol
- Madu dalam kemasan cair
- Sambal dalam botol
- Cairan lain yang berisiko bocor
Selain itu, makanan dengan aroma menyengat seperti durian atau ikan asin juga sebaiknya tidak dibawa karena dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain selama penerbangan.
Air Zamzam Tidak Boleh Masuk Koper
Salah satu aturan yang paling sering diingatkan petugas adalah larangan membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun tas kabin.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan khusus terkait distribusi air zamzam demi menjaga keamanan penerbangan.
Air zamzam akan dibagikan melalui mekanisme resmi setelah jemaah tiba di Indonesia, sehingga tidak perlu dibawa sendiri dari Arab Saudi.
Apabila petugas menemukan air zamzam di dalam koper saat pemeriksaan, koper dapat dibongkar dan air zamzam tersebut akan ditahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah risiko kebocoran yang dapat mengganggu sistem keamanan pesawat, terutama pada area bagasi dan kargo.
Dengan memahami aturan barang bawaan sejak awal, jemaah dapat lebih bijak dalam memilih oleh-oleh sekaligus menghindari kendala saat pemeriksaan keamanan maupun proses kepulangan ke Tanah Air.
