Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Imigrasi Soekarno-Hatta Bongkar Dua Modus Haji Ilegal, dari Kedok Wisata hingga Visa Kerja

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 June 2026 | 11:03
rubrik: Haji & Umrah
Cegah Haji Ilegal, Imigrasi Tingkatkan Pengawasan di 14 Bandara Embarkasi

Petugas Imigrasi memeriksa identitas jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, TANGERANG – Upaya pemberangkatan haji nonprosedural masih ditemukan sepanjang musim haji 2026. Meski jumlah kasus menurun dibanding tahun sebelumnya, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sedikitnya dua modus utama yang kerap digunakan calon jemaah haji ilegal untuk bisa masuk ke Arab Saudi.

Modus tersebut, menurut petugas, umumnya dijalankan melalui bantuan oknum penyelenggara perjalanan yang berusaha mengelabui sistem pengawasan keberangkatan internasional.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Jerry Prima mengatakan terdapat dua pola yang paling sering ditemukan selama musim haji tahun ini.

“Dua modus utama ini sering digunakan oleh para oknum ‘travel’ untuk mengelabui petugas,” kata Jerry di Tangerang, Sabtu.

Berkedok Wisata ke Negara Tetangga

Modus pertama dilakukan dengan menggunakan alasan perjalanan wisata.

Dalam skema ini, calon jemaah haji terlebih dahulu terbang ke negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia atau Singapura menggunakan visa dan tujuan perjalanan wisata.

Setelah tiba di negara transit tersebut, perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Arab Saudi melalui Jeddah atau Madinah untuk menunaikan ibadah haji.

Cara ini kerap digunakan untuk menghindari pengawasan yang diberlakukan terhadap keberangkatan jemaah haji resmi dari Indonesia.

Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji

Selain modus wisata, petugas juga menemukan penyalahgunaan visa kerja atau Visa Amil Work.

Jerry menjelaskan bahwa visa tersebut pada dasarnya merupakan visa kerja resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi bagi warga negara asing yang bekerja secara legal di negara tersebut.

Pemegang visa kerja umumnya diwajibkan memiliki izin tinggal (iqamah) dan berada di bawah tanggung jawab sponsor atau kafil selama masa kontrak kerja.

Namun dalam sejumlah kasus yang ditemukan, visa tersebut justru digunakan untuk tujuan lain, yakni melaksanakan ibadah haji.

See also  Kemenag - MUI Cari Titik Temu Soal Dana Investasi Haji

Menurut Jerry, berbagai upaya tersebut dapat terdeteksi berkat kerja sama lintas instansi yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kepolisian, serta sistem pengawasan Imigrasi.

“Melalui sistem ini, data penumpang sudah dapat diketahui dan dianalisis bahkan sebelum mereka tiba di bandara untuk melakukan ‘check-in,” katanya.

Sistem Alarm Otomatis Deteksi Pelaku Lama

Imigrasi juga memanfaatkan sistem Subject of Interest (SOI) untuk memperkuat pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural.

Melalui sistem tersebut, individu yang pernah tercatat melakukan percobaan keberangkatan haji ilegal pada musim sebelumnya akan masuk dalam daftar pemantauan khusus.

Saat paspor mereka dipindai di konter pemeriksaan, sistem akan secara otomatis memunculkan peringatan atau alert kepada petugas.

Dengan mekanisme tersebut, proses identifikasi terhadap calon pelaku dapat dilakukan lebih cepat sebelum mereka meninggalkan Indonesia.

Kasus Diserahkan ke Kepolisian

Jerry mengatakan seluruh temuan yang berhasil dicegah selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman guna menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengorganisasian keberangkatan haji nonprosedural.

“Untuk penanganan lanjutan dari hasil pencegahan kita sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses tidak hukumnya,” katanya.

Menurutnya, penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap keberadaan travel atau pihak lain yang diduga menjadi penyelenggara perjalanan haji ilegal.

Jumlah Kasus Menurun Tajam

Sepanjang periode 18 April hingga 15 Mei 2026, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat telah menggagalkan keberangkatan 89 calon jemaah haji nonprosedural.

Jumlah tersebut terdiri atas 40 laki-laki dan 49 perempuan.

Angka itu menurun signifikan dibandingkan periode yang sama pada musim haji tahun lalu yang mencapai 721 orang.

See also  Raja Salman Kembali Undang Puluhan Tokoh Muslim Indonesia Naik Haji Gratis

Jerry menilai penurunan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko penggunaan jalur ilegal untuk menunaikan ibadah haji.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai sadar (aware) sekaligus takut untuk menggunakan jalur-jalur ilegal dalam pelaksanaan haji,” ujarnya.

Dengan berakhirnya fase pemberangkatan haji tahun ini, Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan pengawasan terhadap potensi praktik haji ilegal akan terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Kita pastikan upaya pengawasan akan terus diperkuat agar ke depan kasus-kasus haji ilegal ini tidak terjadi lagi,” kata dia.

Tags: haji 2026haji ilegalimigrasi hajiimigrasi soettamodus haji ilegalvisa haji
Previous Post

AMPHURI Minta Pelunasan Haji Khusus 2027 Dipercepat, Kejar Timeline Ketat Arab Saudi

Next Post

Saudi Klaim Tak Ada Wabah Selama Haji 2026, Layanan Kesehatan Tembus 2,5 Juta Kasus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks