MADANINEWS.ID, JAKARTA – Persiapan logistik menjadi salah satu kunci kelancaran ibadah haji. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan empat jenis tas resmi yang akan digunakan jamaah haji selama perjalanan ke Tanah Suci pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Setiap tas memiliki fungsi dan ketentuan masing-masing, termasuk batas kapasitas dan jenis barang yang boleh dibawa.
Empat Jenis Tas Jamaah Haji
Berikut rincian empat tas yang akan difasilitasi pemerintah untuk jamaah:
1. Koper Bagasi (32 Kg)
Koper ini menjadi tempat penyimpanan utama seluruh kebutuhan jamaah selama di Arab Saudi, seperti pakaian dan perlengkapan umum.
Kapasitas maksimal koper bagasi adalah 32 kilogram dan akan ditempatkan di bagasi pesawat selama penerbangan.
2. Koper Kabin (7 Kg)
Koper kabin digunakan untuk membawa barang penting yang dibutuhkan selama di pesawat.
Isi yang dianjurkan antara lain pakaian ihram, obat-obatan pribadi, jaket, serta perlengkapan kebersihan sederhana. Kapasitas maksimal koper ini adalah 7 kilogram.
3. Tas Armuzna
Tas ransel ini digunakan khusus saat fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Tas ini bersifat fleksibel karena dapat dilipat menjadi pouch, sehingga praktis dibawa selama mobilisasi di area puncak haji.
4. Tas Selempang
Tas kecil ini menjadi perlengkapan wajib yang selalu dibawa jamaah ke mana pun.
Fungsinya untuk menyimpan barang penting seperti paspor, dompet, dan handphone agar mudah diakses dan lebih aman.
Aturan Barang di Bagasi
Jamaah juga harus mematuhi aturan barang bawaan dalam penerbangan. Beberapa barang tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi, antara lain:
- Tas ransel atau tas bertali panjang
- Cairan lebih dari 100 ml
- Koper atau kardus yang rusak
- Air zamzam dalam bentuk apa pun
Barang Terlarang dalam Penerbangan
Selain itu, terdapat daftar barang yang dilarang dibawa selama penerbangan haji, antara lain:
- Senjata tajam
- Perhiasan dan uang tunai dalam jumlah besar
- Bahan mudah terbakar seperti korek api dan minyak
- Kompor, tabung gas, dan oksigen
- Bahan peledak, senjata api, dan petasan
- Cairan berbahaya (korosif atau beracun)
- Barang bermagnet
- Air zamzam dan ember
- Cairan dalam botol seperti kecap, madu, sambal
- Makanan atau buah dengan bau menyengat
Kepatuhan terhadap aturan bagasi dan pemanfaatan tas sesuai fungsi akan membantu memperlancar proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Dengan pengelolaan barang yang baik, jamaah dapat lebih fokus menjalankan ibadah tanpa kendala logistik.
