MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan aturan ketat menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Otoritas menyatakan hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah bagi jemaah asing untuk menunaikan ibadah di Kota Suci Makkah.
Penegasan ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menekan praktik penggunaan jalur ilegal yang kerap meningkat menjelang puncak haji.
“Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji adalah satu-satunya visa resmi yang disetujui untuk melaksanakan ibadah haji bagi jemaah yang datang dari luar Arab Saudi,” tulis Saudi Gazette dalam laporannya, dikutip Senin (13/4/2026).
Semua Visa Nonhaji Dinyatakan Tidak Berlaku
Otoritas Saudi secara tegas melarang penggunaan visa selain visa haji untuk keperluan ibadah. Visa turis, visa umrah, visa transit, hingga visa kunjungan dipastikan tidak berlaku untuk berhaji.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jemaah asing, termasuk mereka yang mencoba masuk ke Makkah dengan dokumen di luar ketentuan resmi.
Sementara itu, bagi warga lokal dan ekspatriat di Arab Saudi, izin haji dapat diperoleh melalui aplikasi Nusuk dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh pemesanan layanan haji wajib dilakukan melalui saluran resmi yang terverifikasi guna menghindari penipuan.
Pemerintah RI Ingatkan Risiko Haji Ilegal
Pemerintah Indonesia turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, menegaskan pentingnya penggunaan visa resmi sesuai ketentuan otoritas Saudi.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujarnya.
Imbauan serupa disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, yang meminta masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran jalur cepat.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” terangnya.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Selain berisiko ditolak masuk ke Makkah, penggunaan visa nonhaji juga dapat berujung pada sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.
