Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Awas! Ini Risiko Jika Nekat Gunakan Visa Ilegal untuk Haji 2026

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 April 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Masih Masuk Daftar Hitam, Jemaah Haji Embarkasi Lombok Dideportasi dari Saudi

Pemeriksaan Kimigrasian jemaah haji di Bandara Saudi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan aturan ketat menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Otoritas menyatakan hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah bagi jemaah asing untuk menunaikan ibadah di Kota Suci Makkah.

Penegasan ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menekan praktik penggunaan jalur ilegal yang kerap meningkat menjelang puncak haji.

“Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji adalah satu-satunya visa resmi yang disetujui untuk melaksanakan ibadah haji bagi jemaah yang datang dari luar Arab Saudi,” tulis Saudi Gazette dalam laporannya, dikutip Senin (13/4/2026).

Semua Visa Nonhaji Dinyatakan Tidak Berlaku

Otoritas Saudi secara tegas melarang penggunaan visa selain visa haji untuk keperluan ibadah. Visa turis, visa umrah, visa transit, hingga visa kunjungan dipastikan tidak berlaku untuk berhaji.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jemaah asing, termasuk mereka yang mencoba masuk ke Makkah dengan dokumen di luar ketentuan resmi.

Sementara itu, bagi warga lokal dan ekspatriat di Arab Saudi, izin haji dapat diperoleh melalui aplikasi Nusuk dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh pemesanan layanan haji wajib dilakukan melalui saluran resmi yang terverifikasi guna menghindari penipuan.

Pemerintah RI Ingatkan Risiko Haji Ilegal

Pemerintah Indonesia turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo, menegaskan pentingnya penggunaan visa resmi sesuai ketentuan otoritas Saudi.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujarnya.

Imbauan serupa disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, yang meminta masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran jalur cepat.

See also  Bantah Isu Mafia, Kemenhaj Pastikan Tender Haji 2026 Berjalan Transparan

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” terangnya.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Selain berisiko ditolak masuk ke Makkah, penggunaan visa nonhaji juga dapat berujung pada sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Tags: aturan hajiaturan saudihaji 2026risiko visa ilegalvisa hajivisa ilegal
Previous Post

Terungkap! Sosok ZA Jadi Perantara Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR

Next Post

Jelang Haji 2026, Masuk Kota Makkah Kini Wajib Ajukan Izin Elektronik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks