Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jelang Haji 2026, Masuk Kota Makkah Kini Wajib Ajukan Izin Elektronik

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 April 2026 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Jelang Haji 2026, Masuk Kota Makkah Kini Wajib Ajukan Izin Elektronik

Pemeriksaan Imigrasi Haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sistem izin masuk elektronik ke Kota Suci Makkah menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan sekaligus pengendalian akses bagi jemaah dan pekerja selama periode haji.

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi menyatakan pengajuan izin kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Sistem ini terintegrasi dalam layanan “Izin Masuk Makkah” yang dapat diakses melalui platform digital.

Pengajuan Izin Kini Sepenuhnya Online

Melalui portal Absher dan Muqeem, pemohon dapat mengajukan izin secara daring dengan proses yang lebih cepat dan praktis.

Platform Absher Individuals digunakan untuk beberapa kategori, antara lain:

  • Warga negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC)
  • Pemegang Premium Residency
  • Investor
  • Ibu dari warga Saudi
  • Pekerja rumah tangga
  • Anggota keluarga non-Saudi

Sementara itu, portal Muqeem diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar di perusahaan berbasis di Makkah atau memiliki kontrak kerja selama musim haji.

Adapun Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) merupakan organisasi regional yang beranggotakan Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Pemerintah Saudi memastikan sistem izin elektronik ini terintegrasi dengan platform perizinan haji terpadu, Tasreeh, untuk mengatur mobilitas jemaah secara lebih terukur.

Selain itu, izin bagi pekerja musiman juga diterbitkan secara elektronik melalui kedua platform tersebut, sehingga seluruh proses perizinan menjadi lebih efisien dan terpusat.

Pembatasan Masuk Sudah Berlaku

Sejalan dengan digitalisasi ini, Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan bahwa pembatasan masuk ke Makkah tanpa izin resmi telah berlaku sejak Senin, 13 April 2026.

Aturan ini menyasar ekspatriat yang tidak memiliki:

  • Izin kerja di area tempat suci
  • Izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
  • Izin haji resmi
See also  Jenis-jenis Penipuan yang Kerap Dialami Jemaah Haji dan Umrah di Tanah Suci

Tanpa dokumen tersebut, akses masuk ke Makkah akan ditolak di pos pemeriksaan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai kapasitas yang telah ditentukan.

Melalui sistem digital, pemerintah Arab Saudi menargetkan pengelolaan arus jemaah dan pekerja menjadi lebih efisien, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan meminimalkan potensi pelanggaran selama musim haji berlangsung.

Tags: haji 2026ijin elektronikijin masuk makkahmakkah
Previous Post

Awas! Ini Risiko Jika Nekat Gunakan Visa Ilegal untuk Haji 2026

Next Post

Terbang Makin Nyaman, Saudia Hadirkan WiFi Gratis di Semua Armada Pesawat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks