Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Terungkap! Sosok ZA Jadi Perantara Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 April 2026 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Terungkap! Sosok ZA Jadi Perantara Uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap adanya sosok perantara berinisial ZA dalam dugaan aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji 2023–2024. ZA disebut menjadi penghubung penyaluran dana dari pihak mantan Menteri Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa temuan tersebut diperoleh dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

Achmad menjelaskan, uang yang diduga berasal dari pihak Yaqut Cholil Qoumas tersebut belum sempat disalurkan ke anggota Pansus Haji DPR.

“Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA,” katanya.

Pernyataan ini berkaitan dengan dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang tengah didalami KPK.

Bagian dari Kasus Kuota Haji

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang telah dimulai sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 9 Januari 2026.

Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Nilai tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK pada 4 Maret 2026.

KPK sempat menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Ia kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 sebelum kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.

See also  KPK Bakal Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Haji 2025 dari ICW

Pada 17 Maret 2026, penyidik juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Tags: korupsi hajikorupsi kuota hajiKPKpansus hajiyaqut cholil quomas
Previous Post

KPK Sita 1 Juta Dolar AS Aliran Dana ke Pansus Haji DPR Diduga Dari Yaqut

Next Post

Awas! Ini Risiko Jika Nekat Gunakan Visa Ilegal untuk Haji 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks