MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat ketentuan pelaksanaan haji 2026. Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, memastikan proses pengajuan visa bakal berhenti total pada 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026—dan aturan ini tanpa opsi perpanjangan apa pun.
Dalam pertemuan internasional yang menghadirkan lebih dari 100 menteri hingga pejabat tinggi haji di Konferensi dan Pameran Haji ke-5, Al-Rabiah menegaskan:
“Mengajukan permohonan visa agar diterbitkan sebelum 1 Syawal, tanpa perpanjangan setelah tanggal tersebut, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah haji ilegal,” kata Al-Rabiah dilansir dari Saudi Press Agency (SPA).
Batas Ditutup Lebih Cepat
Pengetatan ini membuat tenggat lebih maju sekitar dua bulan dibanding tahun sebelumnya. Pada haji 2025, proses pemvisaan masih berlangsung hingga 26 Mei 2025. Kebijakan baru ini berlaku untuk seluruh jenis visa, yang sebelumnya sempat membuat sejumlah jemaah furoda gagal berangkat karena terblokir penutupan lebih awal.
Wajib Sertifikat Kesehatan
Kebijakan lain yang kini diwajibkan adalah sertifikat kemampuan kesehatan (istitha’ah) sebagai syarat mutlak penerbitan visa. Dokumen ini harus ditandatangani kepala kantor dan pimpinan delegasi medis, kemudian diverifikasi melalui sistem elektronik Masar.
Arab Saudi juga menyiapkan pemeriksaan kesehatan acak di terminal kedatangan. Jemaah yang tak memenuhi standar kesehatan dipastikan akan dipulangkan.
Daftar Penyakit yang Membuat Gagal Haji
Merujuk rilis resmi pemerintah Saudi, berikut kondisi medis yang membuat calon jemaah tidak memenuhi syarat:
-
Gagal organ utama
-
Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah
-
Gagal jantung dengan gejala saat aktivitas ringan
-
Penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen berkala/berkelanjutan
-
Kerusakan hati tingkat lanjut dengan tanda-tanda gagal hati
-
-
Gangguan saraf atau kejiwaan berat yang menghambat kesadaran atau gerak
-
Lansia dengan demensia (pikun)
-
Ibu hamil di trimester akhir atau kehamilan berisiko
-
Penyakit menular aktif, seperti TBC paru terbuka atau demam berdarah/hemoragik
-
Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau terapi yang melemahkan imunitas
