MADANINEWS.ID, JAKARTA – Calon jemaah haji 2026 tidak hanya harus menyiapkan fisik dan mental, tapi juga memahami langkah-langkah pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pelunasan ini penting agar jemaah bisa diberangkatkan dan fasilitas di Tanah Suci bisa dipenuhi.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati biaya haji 2026. Rata-rata BPIH 1447 H/2026 M mencapai Rp 87.409.365 per jemaah reguler. Namun, jemaah hanya membayar sekitar Rp 54.193.806 atau 62% dari total biaya. Sisanya ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui pengelolaan dana haji.
Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2026 dimulai April 2026, menjadi panduan resmi keberangkatan hingga pemulangan. Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah, dengan 203.320 reguler dan 17.680 khusus.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan, “Pelunasan BPIH adalah langkah wajib bagi calon jemaah agar dapat diberangkatkan. Tanpa menyelesaikan pembayaran, jemaah tidak akan mendapat jadwal keberangkatan maupun fasilitas di Tanah Suci.”
Jadwal Pelunasan Haji 2026
-
Haji Khusus: Mulai 11 November 2025
-
Haji Reguler: Tahap pertama dimulai 19 November 2025, untuk:
-
Jemaah reguler yang lunas tunda berangkat
-
Jemaah reguler yang masuk kuota 2026
-
Lansia
-
Jika kuota belum penuh, tahap kedua dibuka untuk: jemaah yang gagal melunasi tahap pertama, lansia dan penyandang disabilitas, jemaah terpisah dari mahram, serta jemaah reguler urutan berikutnya.
Cara Pelunasan Haji
-
Verifikasi Data – Pastikan identitas dan nomor porsi sesuai catatan Kemenhaj.
-
Pembayaran BPIH – Bisa via bank resmi tunai, transfer, atau autodebet tabungan haji.
-
Konfirmasi Pembayaran – Simpan bukti resmi sebagai referensi administrasi.
-
Update Siskohat – Data jemaah diperbarui termasuk jadwal keberangkatan, nomor kloter, akomodasi, dan penerbangan.
Pelunasan tepat waktu memastikan kuota tercatat rapi dan dana haji digunakan sesuai aturan.
