Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Skema Baru Kuota Haji 2026 Picu Kegaduhan, Komnas Haji Minta Kebijakan Dievaluasi

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 November 2025 | 10:23
rubrik: Haji & Umrah
Komnas Haji Minta DPR Ubah Pasal Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyoroti kebijakan pembagian kuota haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang dinilai menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Beberapa daerah mengalami penurunan kuota, bahkan ada wilayah yang sama sekali tidak mendapatkan jatah keberangkatan.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyatakan kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan menciptakan keadilan dan pemerataan masa tunggu calon jemaah, yang di beberapa daerah mencapai 47 tahun. Namun, ia menekankan metode yang dipakai pemerintah masih meninggalkan persoalan mendasar.

“Dalam kaitannya dengan kuota ini tidak ada satu pun, satu kata pun, satu kalimat pun dalam undang-undang ini untuk dibagi rata menjadi 26 tahun antriannya. Nah ini menjadi catatan tersendiri,” kata Mustolih, Minggu (16/11).

Mustolih menambahkan, UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kewenangan penuh untuk menetapkan kuota, tapi tidak mengatur skema pemerataan masa tunggu seragam. Regulasi turunan berupa peraturan menteri atau keputusan resmi terkait mekanisme pembagian kuota nasional juga belum tersedia.

“Pijakan aturan membagi kuota nasional itu belum kita temukan. Walaupun ada, kita tetap harus minta untuk di publish,” ujarnya.

Selain persoalan hukum, kebijakan ini dinilai diterapkan tanpa sosialisasi memadai, sehingga banyak calon jemaah kaget dan resah. Dampaknya terlihat nyata, misalnya di Jawa Barat sekitar 9.000 calon jemaah terdampak penurunan kuota, dan Palopo, Sulawesi Selatan, tidak dapat memberangkatkan satu jemaah pun.

Melihat kondisi tersebut, Komnas Haji mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan sosialisasi lebih intensif agar model pembagian kuota haji tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Perlu ada kajian ulang yang lebih komprehensif, detail dan menyeluruh terkait model pembagian kuota ini,” tegas Mustolih.

See also  Dicari! Tenaga Kesehatan Profesional untuk Mendampingi Jemaah Haji 2026, Cek Informasi Selengkapnya Disini
Tags: antrean haji nasionalhaji 2026komnas hajikuota haji indonesiamustolih siradjpemerataan antrean hajiskema kuota haji
Previous Post

Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447H Sebagai Deadline Pengajuan Visa Haji 2026

Next Post

Mau Jadi Petugas Haji 2026? Simak Panduannya Berikut Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks