MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyoroti kebijakan pembagian kuota haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang dinilai menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Beberapa daerah mengalami penurunan kuota, bahkan ada wilayah yang sama sekali tidak mendapatkan jatah keberangkatan.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyatakan kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan menciptakan keadilan dan pemerataan masa tunggu calon jemaah, yang di beberapa daerah mencapai 47 tahun. Namun, ia menekankan metode yang dipakai pemerintah masih meninggalkan persoalan mendasar.
“Dalam kaitannya dengan kuota ini tidak ada satu pun, satu kata pun, satu kalimat pun dalam undang-undang ini untuk dibagi rata menjadi 26 tahun antriannya. Nah ini menjadi catatan tersendiri,” kata Mustolih, Minggu (16/11).
Mustolih menambahkan, UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan kewenangan penuh untuk menetapkan kuota, tapi tidak mengatur skema pemerataan masa tunggu seragam. Regulasi turunan berupa peraturan menteri atau keputusan resmi terkait mekanisme pembagian kuota nasional juga belum tersedia.
“Pijakan aturan membagi kuota nasional itu belum kita temukan. Walaupun ada, kita tetap harus minta untuk di publish,” ujarnya.
Selain persoalan hukum, kebijakan ini dinilai diterapkan tanpa sosialisasi memadai, sehingga banyak calon jemaah kaget dan resah. Dampaknya terlihat nyata, misalnya di Jawa Barat sekitar 9.000 calon jemaah terdampak penurunan kuota, dan Palopo, Sulawesi Selatan, tidak dapat memberangkatkan satu jemaah pun.
Melihat kondisi tersebut, Komnas Haji mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan sosialisasi lebih intensif agar model pembagian kuota haji tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Perlu ada kajian ulang yang lebih komprehensif, detail dan menyeluruh terkait model pembagian kuota ini,” tegas Mustolih.
