MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023–2024. Setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, giliran Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (AAB) yang dipanggil sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AAB, Ketum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta Senin (1/9).
Tak hanya Asrul, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni AR, staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji; AP, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour); dan EH, staf PT Anugerah Citra Mulia.
Kasus ini mencuat sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu kemudian mengumumkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di luar KPK, DPR lewat Panitia Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Saat itu, Kemenag membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebut porsi kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
