Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Selain Yaqut, Ketum Kesthuri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 September 2025 | 08:36
rubrik: Haji & Umrah
Selain Yaqut, Ketum Kesthuri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023–2024. Setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, giliran Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (AAB) yang dipanggil sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AAB, Ketum Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta Senin (1/9).

Tak hanya Asrul, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni AR, staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji; AP, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour); dan EH, staf PT Anugerah Citra Mulia.

Kasus ini mencuat sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu kemudian mengumumkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di luar KPK, DPR lewat Panitia Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Saat itu, Kemenag membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebut porsi kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

See also  Terkuak! Indonesia dan Saudi Diam-Diam Sudah Perangi Mafia Haji Sejak 2017
Tags: kesthurikorupsi kuota hajiKPK
Previous Post

Diperiksa 7 Jam, Yaqut Akui KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Next Post

BSI Hadirkan Fasilitas Booking Seat untuk Travel Umrah dan Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks