MADANINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9). Ia diperiksa hampir tujuh jam terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ujar Yaqut usai diperiksa dari pukul 09.22 hingga 16.20 WIB.
Yaqut menyebut dirinya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik. KPK memang sedang menelisik kasus dugaan korupsi kuota haji setelah resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK juga mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu bahkan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota haji 2024. Dari 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
