Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Dalami Dugaan Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar dari Kuota Haji Khusus

Abi Abdul Jabbar Sidik
7 April 2026 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan 1 Rumah Biro Travel

Jubir KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus. Terbaru, KPK mendalami aliran keuntungan ilegal yang disebut mencapai Rp 40,8 miliar dari pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa tiga pimpinan biro travel haji dan umrah sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

Ketiga saksi yang diperiksa yakni Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin, General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan, serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi terkait proses pengisian kuota dan dugaan keuntungan tidak sah dari kuota tambahan.

“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Dua Saksi Mangkir dari Pemeriksaan

Selain tiga saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Kurniawan Chandra dari PT Abdi Ummat Wisata. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, tersangka lain yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Aliran Uang dan Dugaan Pengaturan Kuota

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang dalam proses pembagian kuota haji khusus tambahan.

“Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada Sdr IAA sebesar USD 406 ribu. Atas pemberian itu, delapan (8) PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar,” ujar Asep.

See also  Nekat Pakai Visa Kerja untuk Berhaji, 117 WNI Dideportasi dari Madinah

KPK menyebut delapan biro travel yang terafiliasi asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan dari skema tersebut.

Asep menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan 2024 diduga diatur melalui diskresi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibatnya, sekitar 42 persen atau 8.400 kuota dari total 20.000 kuota tambahan beralih ke haji khusus yang dikelola biro travel.

Keuntungan Puluhan Miliar dari Jual Beli Kuota

Dalam temuan KPK, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar dari praktik tersebut.

Keuntungan itu diduga diperoleh setelah adanya pemberian uang kepada pihak terkait, termasuk kepada staf khusus Menteri Agama saat itu.

KPK menduga pengaturan kuota ini terjadi melalui serangkaian pertemuan antara pihak kementerian dan pelaku usaha travel haji.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana yang terjadi.

Tags: jual beli kuota hajikorupsi kuota hajiKPKkuota hajitravel haji
Previous Post

Mau Ibadah Haji Lancar? Jemaah Diminta Mulai Atur Pola Makan dari Sekarang

Next Post

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Klaim Aman dan Beri Manfaat untuk Jemaah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks