Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Istana Angkat Suara Soal Peluang Irfan Yusuf Duduki Kursi Menteri Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 August 2025 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Istana Angkat Suara Soal Peluang Irfan Yusuf Duduki Kursi Menteri Haji

enteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, disebut-sebut berpeluang besar menjadi Menteri Haji setelah lembaga yang dipimpinnya resmi berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Namun, keputusan akhir ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Tunggu keputusan dari presiden karena itu menjadi hak prerogatif presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jumat (29/8/2025).

Pemerintah Siapkan Perpres

Prasetyo menjelaskan, pemerintah sedang mengebut persiapan pembentukan kementerian baru tersebut. “Pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah pada Selasa (26/8). Dengan revisi itu, Badan Penyelenggara Haji resmi berganti nama menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut perubahan ini didasari tiga alasan: kebutuhan hukum, peningkatan layanan haji, serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan kebijakan Arab Saudi.

“Kementerian Haji dan Umrah RI akan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait penyelenggaraan haji,” kata Marwan.

Target Rampung 30 Hari

Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian baru itu.

“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan.

Artinya, dalam waktu sebulan sejak pengesahan UU, Kementerian Haji dan Umrah sudah harus memiliki struktur lengkap untuk mulai bekerja.

See also  Haji 2026 Makin Canggih! Arab Saudi Siapkan Robot Multibahasa untuk Layani Jemaah
Tags: irfan yusufkementerian haji umrahmenteri haji umrah
Previous Post

UII Gandeng DSN-MUI untuk Perkuat Ekonomi Syariah

Next Post

Profil Lengkap Gus Irfan, Tokoh NU yang Digadang Jadi Menteri Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks