MADANINEWS.ID, Jakarta – Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, disebut-sebut berpeluang besar menjadi Menteri Haji setelah lembaga yang dipimpinnya resmi berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Namun, keputusan akhir ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Tunggu keputusan dari presiden karena itu menjadi hak prerogatif presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jumat (29/8/2025).
Pemerintah Siapkan Perpres
Prasetyo menjelaskan, pemerintah sedang mengebut persiapan pembentukan kementerian baru tersebut. “Pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji,” ujarnya.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah pada Selasa (26/8). Dengan revisi itu, Badan Penyelenggara Haji resmi berganti nama menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut perubahan ini didasari tiga alasan: kebutuhan hukum, peningkatan layanan haji, serta penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan kebijakan Arab Saudi.
“Kementerian Haji dan Umrah RI akan menjadi satu atap atau one stop service semua yang terkait penyelenggaraan haji,” kata Marwan.
Target Rampung 30 Hari
Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian baru itu.
“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan.
Artinya, dalam waktu sebulan sejak pengesahan UU, Kementerian Haji dan Umrah sudah harus memiliki struktur lengkap untuk mulai bekerja.
