MADANINEWS.ID, Jakarta – DPR resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (26/8/2025). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah.
“Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jamaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Singgih dalam keterangannya.
Singgih menilai perubahan besar terjadi melalui peleburan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
“Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jamaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pengelolaan kuota haji tambahan. Penetapan kuota, kata Singgih, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memprioritaskan antrean panjang jamaah. Adapun terkait kuota haji khusus sebesar delapan persen umrah mandiri, ia menegaskan aturan itu sudah diatur cermat agar fleksibel namun tetap diawasi pemerintah.
“Kami telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan pilihan kepada jamaah, namun tetap dalam koridor pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan,” jelasnya.
Singgih menambahkan revisi ketiga UU Haji adalah langkah maju untuk memperkuat tata kelola haji yang lebih profesional dan akuntabel. “Kami akan terus mengawal implementasi dari undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah,” tegasnya.
