MADANINEWS.ID, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan seluruh layanan jamaah haji ke depan akan terpusat di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Mulai dari kelayakan kesehatan jamaah, transportasi udara, hingga imigrasi akan berada dalam satu koordinasi.
“Jadi artinya, Kementerian Perhubungan, kemudian Kementerian Imigrasi, nanti seluruhnya berada di dalam satu atap,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).
Marwan menjelaskan, keputusan akhir mengenai kelayakan terbang atau istitoah kesehatan jamaah akan diputuskan Kementerian Haji setelah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, tapi yang memutuskan itu istitoah kesehatan atau tidak itu Menteri Haji dan Umrah karena konsekuensi keputusan panja ini dan menjadi undang-undang maka seluruh yang berkaitan dengan pelayanan jamaah haji itu berada di dalam lingkup kementerian haji dan umrah, termasuk anggaran,” ujarnya.
Namun, Marwan menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap berdiri terpisah. Menurutnya, pemisahan ini penting agar pengelolaan dana haji tidak bercampur dengan layanan teknis jamaah.
“BPKH tetap dikelola oleh badan karena kami tidak ingin pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kami pisahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025-2026. Salah satu poin krusial dalam UU baru tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
