Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Pastikan Layanan Haji Terpusat di Kementerian Baru, BPKH Tetap Terpisah

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 August 2025 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
DPR Pastikan Layanan Haji Terpusat di Kementerian Baru, BPKH Tetap Terpisah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kiri) pada Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah serta persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada sembilan atlet untuk memperkuat tim nasional RI di ajang internasional. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan seluruh layanan jamaah haji ke depan akan terpusat di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Mulai dari kelayakan kesehatan jamaah, transportasi udara, hingga imigrasi akan berada dalam satu koordinasi.

“Jadi artinya, Kementerian Perhubungan, kemudian Kementerian Imigrasi, nanti seluruhnya berada di dalam satu atap,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).

Marwan menjelaskan, keputusan akhir mengenai kelayakan terbang atau istitoah kesehatan jamaah akan diputuskan Kementerian Haji setelah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, tapi yang memutuskan itu istitoah kesehatan atau tidak itu Menteri Haji dan Umrah karena konsekuensi keputusan panja ini dan menjadi undang-undang maka seluruh yang berkaitan dengan pelayanan jamaah haji itu berada di dalam lingkup kementerian haji dan umrah, termasuk anggaran,” ujarnya.

Namun, Marwan menegaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap berdiri terpisah. Menurutnya, pemisahan ini penting agar pengelolaan dana haji tidak bercampur dengan layanan teknis jamaah.

“BPKH tetap dikelola oleh badan karena kami tidak ingin pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kami pisahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025-2026. Salah satu poin krusial dalam UU baru tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

See also  Wamenhaj Beberkan Alasan di Balik Kebijakan Masa Tunggu Haji Disamaratakan 26 Tahun
Tags: BPKHkementerian haji umrahuu haji umrah
Previous Post

DPR Sahkan UU Haji, Jamaah Dijanjikan Layanan Lebih Baik

Next Post

Resmi Dibentuk, Siapa yang Akan Jadi Menteri Haji dan Umrah?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks