Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Sahkan UU Haji, Jamaah Dijanjikan Layanan Lebih Baik

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 August 2025 | 10:00
rubrik: Indeks
Layanan Haji Dirombak! DPR Usul Satu Embarkasi Hanya Dilayani Satu Syarikah

Jemaah Haji Indonesia di Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – DPR resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (26/8/2025). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah.

“Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah hari ini adalah momen bersejarah. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan sebuah transformasi fundamental untuk memastikan bahwa setiap jamaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Singgih dalam keterangannya.

Singgih menilai perubahan besar terjadi melalui peleburan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan ini akan mempermudah koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi.

“Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jamaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pengelolaan kuota haji tambahan. Penetapan kuota, kata Singgih, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memprioritaskan antrean panjang jamaah. Adapun terkait kuota haji khusus sebesar delapan persen umrah mandiri, ia menegaskan aturan itu sudah diatur cermat agar fleksibel namun tetap diawasi pemerintah.

“Kami telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan pilihan kepada jamaah, namun tetap dalam koridor pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan,” jelasnya.

Singgih menambahkan revisi ketiga UU Haji adalah langkah maju untuk memperkuat tata kelola haji yang lebih profesional dan akuntabel. “Kami akan terus mengawal implementasi dari undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah,” tegasnya.

See also  Perangi Pandemi Covid-19, Grab gandeng Kemenparekraf Hadirkan Armada Khusus
Tags: kementerian haji umrahkuota hajilayanan hajiuu haji umrah
Previous Post

AMPHURI: Kementerian Haji Cegah Ketimpangan Diplomasi dengan Saudi

Next Post

DPR Pastikan Layanan Haji Terpusat di Kementerian Baru, BPKH Tetap Terpisah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks