Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

AMPHURI: Kementerian Haji Cegah Ketimpangan Diplomasi dengan Saudi

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 August 2025 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
AMPHURI Apresiasi Pemerintah Saudi yang Buka Musim Umrah Lebih Cepat

Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur. (foto:dok AMPHURI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah membawa dampak positif bagi diplomasi dengan Arab Saudi. Dengan status kementerian, Indonesia dinilai akan lebih setara dalam bernegosiasi.

“Selama ini, hubungan diplomasi sering timpang. Di Saudi sudah lama ada Menteri Haji dan Umrah, sementara kita hanya direktorat. Dengan adanya kementerian, posisi kita akan apple to apple,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, Selasa (26/8/2025).

Firman menilai struktur baru akan memperkuat posisi Indonesia dalam menegosiasikan kebijakan yang berdampak langsung pada jemaah, termasuk aturan umrah dan haji mandiri yang dinilai lebih menguntungkan pihak swasta di Saudi.

“Jika tidak diantisipasi, hal ini dapat melemahkan usaha resmi di tanah air yang telah puluhan tahun berkontribusi bagi jamaah,” ujarnya.

AMPHURI menyebut pihaknya sudah lama mengusulkan agar urusan haji dan umrah ditangani di tingkat kementerian. Firman bahkan mengaku berkali-kali menyampaikan hal itu secara terbuka saat Presiden Prabowo menyusun kabinet.

“Alhamdulillah, hari ini terwujud. Kami apresiasi Presiden Prabowo yang telah mencatat sejarah baru,” tambahnya.

Diketahui, DPR sebelumnya mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin pentingnya adalah perubahan Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian. Aturan baru juga memperbolehkan petugas haji non-Muslim di embarkasi daerah mayoritas non-Muslim, serta memberi kewenangan menteri untuk menetapkan kuota haji di tingkat kabupaten/kota.

See also  Tips Menunaikan Thawaf dan Sa'i
Tags: AMPHURIkementerian haji umrahuu haji umrah
Previous Post

HNW Sebut UU Haji Baru Perkuat Fungsi BPKH Jaga Keuangan Jamaah

Next Post

DPR Sahkan UU Haji, Jamaah Dijanjikan Layanan Lebih Baik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks