Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sudah Antre 14 Tahun, Ribuan Jamaah Gagal Berangkat Haji Gara-Gara Kuota Dikorupsi

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 August 2025 | 06:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK Telusuri Dugaan “Jual Beli” Kuota Haji Khusus 2024 oleh Eks Menag Yaqut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024. Akibat praktik itu, 8.400 jemaah yang sudah menunggu hingga 14 tahun terpaksa gagal berangkat.

“Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Asep menyebut, pembagian kuota tambahan 20 ribu pada 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019. Namun, ribuan kuota reguler justru dialihkan ke haji khusus. “8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” tegasnya.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka. KPK sejauh ini telah mencegah tiga pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut sendiri sudah diperiksa sekitar empat jam pada 7 Agustus lalu.

KPK menduga pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji itu melibatkan ratusan agen travel. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” kata Asep.

Tambahan kuota 20 ribu itu sebelumnya diberikan kepada Indonesia setelah Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu pemerintah Arab Saudi. KPK menegaskan pengalihan setengah kuota ke haji khusus tidak sesuai aturan dan merugikan ribuan calon jemaah reguler.

See also  Ahli Hukum Nilai Kewenangan Yaqut Tetapkan Kuota Tambahan Bukan Perbuatan Melawan UU
Tags: antrean hajikorupsi kuota haji
Previous Post

DPR Sahkan UU Haji Baru, Berlaku 2026: 5 Aturan Berubah Mulai Kuota hingga Usia Minimal

Next Post

UU Haji Disahkan, Kemenag Resmi Tak Urus Lagi Penyelenggaraan Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks