MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024. Akibat praktik itu, 8.400 jemaah yang sudah menunggu hingga 14 tahun terpaksa gagal berangkat.
“Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Asep menyebut, pembagian kuota tambahan 20 ribu pada 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019. Namun, ribuan kuota reguler justru dialihkan ke haji khusus. “8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” tegasnya.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka. KPK sejauh ini telah mencegah tiga pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut sendiri sudah diperiksa sekitar empat jam pada 7 Agustus lalu.
KPK menduga pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji itu melibatkan ratusan agen travel. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” kata Asep.
Tambahan kuota 20 ribu itu sebelumnya diberikan kepada Indonesia setelah Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu pemerintah Arab Saudi. KPK menegaskan pengalihan setengah kuota ke haji khusus tidak sesuai aturan dan merugikan ribuan calon jemaah reguler.
