Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Sahkan UU Haji Baru, Berlaku 2026: 5 Aturan Berubah Mulai Kuota hingga Usia Minimal

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 August 2025 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah
DPR Sahkan UU Haji Baru, Berlaku 2026: 5 Aturan Berubah Mulai Kuota hingga Usia Minimal

Menag Nasaruddin Umar (Tengah), bersama dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), dan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (kanan) usai pengesahan RUU Haji dan Umrah jadi UU (Foto: Kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – DPR resmi mengesahkan perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025). Aturan baru ini akan berlaku mulai musim haji 2026 dan membawa sejumlah perubahan besar, termasuk pengalihan pengelolaan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji.

Berikut 5 poin utama yang diatur dalam UU Haji baru:

1. Kendali penuh di Kementerian Haji
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan seluruh urusan haji kini resmi di bawah Kementerian Haji. “Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,”ujarnya.

2. Kuota petugas haji daerah dikurangi
Kuota tim petugas haji daerah (TPHD) akan dipangkas demi efisiensi agar kuota jemaah bisa bertambah. “Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah,” kata Marwan.

3. Petugas haji boleh non-muslim
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyebut syarat petugas haji tidak lagi harus muslim, terutama di daerah minoritas. “Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh,” jelasnya.

4. Kuota kabupaten/kota ditentukan menteri
Pembagian kuota haji reguler kini diputuskan langsung oleh menteri berdasarkan jumlah penduduk muslim di provinsi serta daftar tunggu. Dengan begitu, kewenangan pemerintah daerah dicabut.

5. Usia minimal haji turun jadi 13 tahun
Batas usia calon jemaah yang sebelumnya 17 tahun diturunkan menjadi 13 tahun. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansory Siregar, menegaskan dasar aturan ini merujuk pada syariat. “Jadi ada UU Haji ini dilaksanakan satu pasal berlandaskan syariah… kalau berdasarkan syariah itu, orang mimpi (mimpi basah) orang mimpi itu kurang lebih umur 12 atau 13 tahun gitu,” ujarnya.

See also  Arab Saudi: Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah

Dengan aturan baru ini, publik menantikan implementasi UU Haji mulai 2026, khususnya soal penambahan kuota jemaah dan kesiapan Kementerian Haji yang baru dibentuk.

Tags: batas usia hajidprkementerian hajikuota hajiuu haji umrah
Previous Post

Komisi VIII Sebut Isu Penghapusan Kuota Petugas Haji Tidak Benar

Next Post

Sudah Antre 14 Tahun, Ribuan Jamaah Gagal Berangkat Haji Gara-Gara Kuota Dikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks