Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 August 2025 | 13:00
rubrik: Haji & Umrah
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan 1 Rumah Biro Travel

Jubir KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hari ini, Jumat (29/8/2025), penyidik memanggil Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Masa Jabatan dan Dugaan Korupsi

Abdul menjabat sebagai analis di Direktorat Bina Umrah dan Haji pada 2022–2024. Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada kurun 2023–2024, khususnya terkait pembagian tambahan kuota haji.

Seharusnya, dari tambahan 20 ribu kuota, pembagian dilakukan 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya rata masing-masing 50 persen.

Deretan Saksi Lain

Selain Abdul, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta, termasuk penyedia jasa travel umrah. Nama ustaz Khalid Basalamah juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Usai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan rasa syukurnya bisa memberikan klarifikasi.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail soal materi pemeriksaan. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucapnya.

See also  Jemaah Haji Beli Hape Baru di Tanah Suci, Apakah Harus Lapor Bea Cukai?
Tags: korupsi kuota hajiKPKkuota haji dikorupsi
Previous Post

Kasus Kuota Haji 2024, KPK Periksa 10 Saksi Sebelum Panggil Eks Menag Yaqut

Next Post

KPK Pastikan Punya Bukti Kuat Kasus Korupsi Kuota Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks