Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negeri, Diduga Tahu Skema Korupsi Kuota Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2025 | 11:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negeri, Diduga Tahu Skema Korupsi Kuota Haji

Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Group. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Group, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

Selain Fuad, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidzal Aziz (IAA). “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Diduga Tahu Alur Pembagian Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Fuad diduga memiliki informasi penting terkait keterlibatan sejumlah agen biro perjalanan dalam pembagian kuota haji. KPK memperkirakan sekitar 100 agen travel mendapat keuntungan dari distribusi kuota tambahan tersebut.

“FHM ini mewakili travel-travel yang lain, mewakili asosiasi dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menuturkan, penyimpangan ini bermula pada 2023 saat pemerintah Indonesia menegosiasikan tambahan kuota haji dengan Raja Arab Saudi untuk memperpendek antrean haji reguler. Hasilnya, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota yang seharusnya seluruhnya untuk haji reguler sesuai UU Nomor 8 Tahun 2018, dengan porsi 92% reguler dan 8% khusus.

Namun, realisasi pembagian kuota justru dibagi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai dengan aturan itu, dibagi dua,” kata Asep.

Keuntungan Besar di Haji Khusus

Asep menambahkan, harga haji khusus yang lebih tinggi membuat potensi keuntungan jauh lebih besar bagi penyelenggara travel. “Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini,” ujarnya.

See also  Kasus Kuota Haji 2024, KPK Sebut Bukti Jerat Yaqut Sebagai Tersangka Sudah Kuat

KPK kini menelusuri aliran uang dari keuntungan kuota haji khusus ke perusahaan travel melalui asosiasi. Besar-kecilnya porsi kuota yang diterima disesuaikan dengan skala usaha masing-masing travel. “Travel yang besar, porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya kecil,” jelas Asep.

KPK juga memeriksa variasi harga kuota haji khusus antar travel. Langkah ini dilakukan untuk membuktikan pembagian kuota khusus benar mencapai 10 ribu jemaah pada 2024. “Misalkan pada 2024, travel A mendapat berapa tambahan haji khususnya, 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10 ribu kuota,” tutup Asep.

Tags: fuad hasankorupsi kuota hajiKPKmaktour
Previous Post

CEO Danantara: Kampung Haji Indonesia di Makkah ada di 8 Lokasi Berbeda

Next Post

KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji: Potensi Cuan Rp1,3 T dan Kerugian Negara Rp1 T

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks