MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Group, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.
Selain Fuad, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidzal Aziz (IAA). “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Diduga Tahu Alur Pembagian Kuota Haji
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Fuad diduga memiliki informasi penting terkait keterlibatan sejumlah agen biro perjalanan dalam pembagian kuota haji. KPK memperkirakan sekitar 100 agen travel mendapat keuntungan dari distribusi kuota tambahan tersebut.
“FHM ini mewakili travel-travel yang lain, mewakili asosiasi dan lain-lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menuturkan, penyimpangan ini bermula pada 2023 saat pemerintah Indonesia menegosiasikan tambahan kuota haji dengan Raja Arab Saudi untuk memperpendek antrean haji reguler. Hasilnya, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota yang seharusnya seluruhnya untuk haji reguler sesuai UU Nomor 8 Tahun 2018, dengan porsi 92% reguler dan 8% khusus.
Namun, realisasi pembagian kuota justru dibagi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai dengan aturan itu, dibagi dua,” kata Asep.
Keuntungan Besar di Haji Khusus
Asep menambahkan, harga haji khusus yang lebih tinggi membuat potensi keuntungan jauh lebih besar bagi penyelenggara travel. “Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini,” ujarnya.
KPK kini menelusuri aliran uang dari keuntungan kuota haji khusus ke perusahaan travel melalui asosiasi. Besar-kecilnya porsi kuota yang diterima disesuaikan dengan skala usaha masing-masing travel. “Travel yang besar, porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya kecil,” jelas Asep.
KPK juga memeriksa variasi harga kuota haji khusus antar travel. Langkah ini dilakukan untuk membuktikan pembagian kuota khusus benar mencapai 10 ribu jemaah pada 2024. “Misalkan pada 2024, travel A mendapat berapa tambahan haji khususnya, 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10 ribu kuota,” tutup Asep.
