Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Peran Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji Masih Diselidiki KPK

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 January 2026 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
Peran Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji Masih Diselidiki KPK

Bos Maktour Fuad Hasan di Gedung KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami peran pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayumenyampaikan, hingga saat ini status Fuad Hasan masih dalam pendalaman penyidik.

“Masih didalami,” ujar Asep kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Asep menjelaskan, KPK sejauh ini baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur masih berstatus dicegah ke luar negeri karena penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu (Yaqut dan Gus Alex),” kata Asep.

Kronologi Penanganan Kasus

KPK mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

See also  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji, Banyak Menu Tak Sesuai Kontrak

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tags: bos maktourfuad hasankorupsi kuota hajiKPKyaqut cholil quomas
Previous Post

Arab Saudi Buka Pendaftaran Paket Haji 2026, Jemaah Sudah Bisa Pilih dari Sekarang

Next Post

Akses ke Gua Hira Makin Mudah, Makkah Tambah Rute Bus Baru dari Masjidil Haram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks