Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

CEO Danantara: Kampung Haji Indonesia di Makkah ada di 8 Lokasi Berbeda

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2025 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Bertolak ke Makkah, CEO Danantara Bawa Misi Kawal Proyek Kampung Haji Indonesia

CEO Danantara Rosan Roeslani. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID,  JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana membangun kampung haji di Makkah untuk memudahkan jamaah haji dan umrah asal Indonesia di masa depan. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkap dirinya tengah diutus Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti rencana tersebut langsung di Tanah Suci.

Dikutip dari video yang diunggah di media sosialnya, Rosan terlihat sedang berada di bandara menuju Jeddah dan Makkah. “Ini baru sampai di airport dalam rangka perjalanan ke Jeddah, dan insyaallah ke Makkah, untuk tugas mulia dari Bapak Presiden mewujudkan harapan dan cita-cita masyarakat Indonesia untuk punya kampung haji di Makkah,” ujarnya.

“Semoga harapan yang mulia, cita-cita yang mulia ini, bisa berjalan dan terwujud. Mohon doa restunya. Terima kasih,” tambahnya.

8 Plot Lahan di Dekat Masjidil Haram

Saat dikonfirmasi, Rosan membenarkan tengah berada di Makkah untuk mengurus pembangunan kampung haji. Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia berencana membeli 8 plot lahan dengan luas 16–80 hektare yang lokasinya berada 400 meter hingga 2,5 kilometer dari Masjidil Haram.

“Di 8 lokasi yang berbeda,” kata Rosan saat ditanya apakah kampung haji terpusat di satu titik.

Namun, rencana ini masih menunggu perubahan undang-undang di Arab Saudi yang memungkinkan pihak asing memiliki lahan di Makkah. “Harus beli dulu dan kita menunggu perubahan UU agar asing boleh ikut memiliki,” jelasnya.

Aturan Baru Kepemilikan Properti di Saudi

Pada 25 Juli 2025, surat kabar resmi Umm Al-Qura menerbitkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, di zona yang ditentukan kabinet.

Aturan baru ini menggantikan regulasi sebelumnya yang diatur lewat Keputusan Kerajaan No. M/15 Tahun 2000, dan berlaku 180 hari sejak diterbitkan. Berdasarkan aturan itu, perusahaan non-tercatat dengan pemegang saham asing, dana investasi, dan entitas tujuan khusus lisensi diizinkan memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk Makkah dan Madinah, dengan syarat mendukung operasional atau perumahan karyawan.

See also  Saudi Libatkan 24 Perusahaan Asing untuk Layani Jemaah Haji 2026
Tags: kampung haji indonesialayanan hajirosan roeslani
Previous Post

Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Next Post

KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negeri, Diduga Tahu Skema Korupsi Kuota Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks