Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Telusuri Dugaan “Jual Beli” Kuota Haji Khusus 2024 oleh Eks Menag Yaqut

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2025 | 08:32
rubrik: Haji & Umrah
KPK Telusuri Dugaan “Jual Beli” Kuota Haji Khusus 2024 oleh Eks Menag Yaqut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan alokasi tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada 2024. Tambahan 20 ribu kuota itu awalnya dimaksudkan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tujuan awal pemerintah adalah mengalokasikan mayoritas kuota tambahan untuk jemaah reguler yang telah lama menunggu keberangkatan.

“Kalau berdasarkan niat awal, niat awal dari Pak Presiden datang ke sana, meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu. Ini para jemaah haji yang reguler, seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).

Bertentangan dengan UU

Namun, Asep menyebut rencana itu bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus. Artinya, dari 20 ribu kuota tambahan, hanya sekitar 1.600 yang seharusnya dialokasikan untuk haji khusus.

“Jadi kira-kira 8 persen itu 8 × 20 ribu, 1.600. Jadi yang kuota regulernya berarti 18.400, harusnya seperti itu,” kata Asep.

KPK menduga pergeseran penggunaan kuota ini bermula dari pertemuan sejumlah asosiasi travel dengan Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Asep, asosiasi tersebut memandang kuota tambahan sebagai peluang ekonomi.

“Membicarakan itu, [ini ada kuota tambahan nih]. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” ujarnya.

Diduga Ada Imbalan

Kesepakatan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus kemudian dikuatkan lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. KPK kini menelusuri proses terbitnya SK tersebut, termasuk dugaan adanya aliran dana. Informasi awal menyebut, imbalan per kuota berkisar USD 2.600–7.000 per jemaah.

See also  Dear Jemaah Haji, Mohon Gelang Identitas Agar Tidak Ditukar Yaa!

“Kita yang sedang telusuri informasi itu. Yang mana dan yang dari travel mana dengan sejumlah itu,” kata Asep.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pencegahan ke Luar Negeri

KPK telah mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan ketiganya tersedia saat dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan. “Keberadaan dan keterangan yang bersangkutan akan diperlukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji,” ujar Asep.

Tags: haji 2024korupsi kuota hajiKPKkuota haji indonesia
Previous Post

Haji 2026, Penggunaan Drone Dilarang Tanpa Izin Resmi di Arab Saudi

Next Post

Dugaan Korupsi Kuota Haji, SK Menag Jadi Bukti Penting yang Disita KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks