MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota haji 2024 menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut.
Dalam SK itu, 20 ribu kuota tambahan dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. Itu tadi surat yang disampaikan, SK-ya, SK yang disampaikan itu, SK, itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).
Telusuri Asal-usul SK
Asep menegaskan SK tersebut krusial karena menjadi acuan KPK menelusuri asal-usul penerbitannya. Pihaknya tengah mendalami apakah SK dibuat langsung oleh Menteri Agama atau sudah disiapkan pihak lain sebelum disodorkan untuk ditandatangani.
“Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
KPK juga mengusut alur perintah dalam pergeseran kuota haji, termasuk kemungkinan adanya arahan dari level yang lebih tinggi. “Nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kami dalami,” lanjut Asep.
Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih
Meski belum menetapkan tersangka, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan awal ini sudah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga telah mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), staf khusus eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tindakan pencegahan ini dilakukan karena keberadaan dan keterangan mereka dinilai penting bagi proses penyidikan.