Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi Kuota Haji, SK Menag Jadi Bukti Penting yang Disita KPK

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2025 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah
KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Kantor KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait pembagian kuota haji 2024 menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut.

Dalam SK itu, 20 ribu kuota tambahan dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. Itu tadi surat yang disampaikan, SK-ya, SK yang disampaikan itu, SK, itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025).

Telusuri Asal-usul SK

Asep menegaskan SK tersebut krusial karena menjadi acuan KPK menelusuri asal-usul penerbitannya. Pihaknya tengah mendalami apakah SK dibuat langsung oleh Menteri Agama atau sudah disiapkan pihak lain sebelum disodorkan untuk ditandatangani.

“Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

KPK juga mengusut alur perintah dalam pergeseran kuota haji, termasuk kemungkinan adanya arahan dari level yang lebih tinggi. “Nah apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kami dalami,” lanjut Asep.

Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih

Meski belum menetapkan tersangka, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan awal ini sudah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK juga telah mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), staf khusus eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

See also  Resmi! Saudi Tutup Akses Kedatangan Umrah Mulai Minggu 13 April

Tindakan pencegahan ini dilakukan karena keberadaan dan keterangan mereka dinilai penting bagi proses penyidikan.

Tags: haji 2024Kemenagkorupsi kuota hajiKPKyaqut cholil quomas
Previous Post

KPK Telusuri Dugaan “Jual Beli” Kuota Haji Khusus 2024 oleh Eks Menag Yaqut

Next Post

Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks