MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan atas rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia. Namun, KPK mengingatkan agar langkah tersebut tidak malah memperumit birokrasi yang sudah ada.
“Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPK, M Aminuddin di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Saat ini, penyelenggaraan teknis haji ditangani oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH), sementara urusan keuangan menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Aminuddin menilai, keberadaan dua lembaga ini harus diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan haji. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang sehat dan efektif di antara keduanya.
“Justru harapannya, itu akan membuat check and balance, atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” ucap Aminuddin.
KPK: Jangan Sampai Tumpang Tindih atau Intervensi Kewenangan
Menurut KPK, pemisahan fungsi tersebut semestinya bisa menutup celah penyelewengan dan memperkecil risiko korupsi. Hal ini bergantung pada sistem pengendalian internal yang kuat di masing-masing lembaga.
“Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” ujar Aminuddin.
Untuk itu, KPK menyatakan siap membantu dalam penyusunan sistem pencegahan korupsi bagi kedua instansi tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji, kata Aminuddin, harus dijaga dengan sistem yang solid.
“Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan menjadi semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar,” tegasnya.
