Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Dukung Pemisahan Fungsi Haji, Tapi Ingatkan Jangan Tambah Birokrasi

Abi Abdul Jabbar Sidik
4 August 2025 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Kantor KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan atas rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia. Namun, KPK mengingatkan agar langkah tersebut tidak malah memperumit birokrasi yang sudah ada.

“Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPK, M Aminuddin di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Saat ini, penyelenggaraan teknis haji ditangani oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH), sementara urusan keuangan menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Aminuddin menilai, keberadaan dua lembaga ini harus diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan haji. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang sehat dan efektif di antara keduanya.

“Justru harapannya, itu akan membuat check and balance, atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” ucap Aminuddin.

KPK: Jangan Sampai Tumpang Tindih atau Intervensi Kewenangan

Menurut KPK, pemisahan fungsi tersebut semestinya bisa menutup celah penyelewengan dan memperkecil risiko korupsi. Hal ini bergantung pada sistem pengendalian internal yang kuat di masing-masing lembaga.

“Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” ujar Aminuddin.

Untuk itu, KPK menyatakan siap membantu dalam penyusunan sistem pencegahan korupsi bagi kedua instansi tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji, kata Aminuddin, harus dijaga dengan sistem yang solid.

“Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan menjadi semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar,” tegasnya.

See also  Umrah Makin Digital, Saudi Rilis Panduan Interaktif dalam 16 Bahasa untuk Jamaah Global
Tags: bp hajiBPKHkeuangan hajiKPK
Previous Post

Target Rp51 Triliun, Kemenag Fokus Tingkatkan SDM Amil Zakat

Next Post

DPR Pastikan Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Tak Ada Pengurangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks