Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dana Haji Rp170 T, Subsidi Jemaah Tunggu Cuma Rp400 Ribu?

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2025 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK Sita Rp26 Miliar Lebih, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah dari Kasus Kuota Haji

Jemaah Haji Indonesia. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADAN INEWS.ID, Jakarta – Polemik dana haji kembali mencuat. Tahun ini, jamaah yang berangkat mendapat subsidi besar hingga Rp33–37 juta per orang. Namun di sisi lain, jutaan jamaah yang masih antre keberangkatan hanya kebagian nilai manfaat sekitar Rp400 ribu–Rp600 ribu setahun.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai skema ini timpang dan harus segera dibenahi. Menurutnya, masalah utama ada pada aturan lama yang sudah tidak relevan. “BPKH tidak bisa disalahkan, ini sistem yang harus diperbaiki,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Dorongan Revisi UU Haji

Mustolih mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Ia menilai perbaikan regulasi akan menjadi solusi jangka panjang agar dana bisa dikelola lebih adil.

Saat ini, setoran awal haji reguler Rp25 juta dan haji khusus 4.000 dolar AS. Dana kelolaannya oleh BPKH sudah tembus Rp170 triliun, dengan hasil investasi rata-rata Rp8–11 triliun per tahun. Dana pokok tidak boleh disentuh, sementara hasilnya dibagi ke jamaah berangkat dan jamaah tunggu.

Masalahnya, distribusi subsidi timpang. Jamaah berangkat menikmati puluhan juta rupiah, sedangkan jamaah tunggu hanya mendapat recehan ratusan ribu.

Risiko Jadi Bom Waktu

Mustolih mengingatkan, kebijakan subsidi yang terlalu politis bisa mengancam keberlanjutan dana haji. “Kalau setiap tahun keputusan hanya politis, itu berbahaya bagi sustainability BPKH,” katanya.

Apalagi, faktor eksternal seperti inflasi, depresiasi Rupiah, kenaikan harga avtur, hingga aturan pajak Arab Saudi bisa membuat biaya haji makin berat di masa depan.

Beberapa tahun lalu sempat ada rasionalisasi: dari skema 70:30 (jamaah bayar 70%, subsidi 30%) menjadi 60:40, lalu 55:45. Tapi kini tren balik lagi ke subsidi besar.

See also  Menhaj Lepas Keberangkatan 391 Jemaah Kloter Pertama Haji 2026

Belajar dari Malaysia

Sebagai jalan keluar, Mustolih menyarankan subsidi dibedakan sesuai kemampuan ekonomi. “Dipukul rata maksudnya apa? Yang kaya, miskin, dan setengah mampu dapat sama. Padahal seharusnya diverifikasi,” jelasnya.

Ia mencontohkan Malaysia yang sudah membagi tiga level subsidi: kecil untuk jamaah mampu, sedang untuk kelas menengah, dan besar untuk jamaah miskin. “Kalau tidak ada pembeda, sistemnya bisa runtuh,” pungkasnya.

Tags: BPKHDana HajiNILAI MANFAAT DANA HAJIsubsidi haji
Previous Post

PT Novavil Tepis Isu Penelantaran Jemaah, Klaim Program Umrah Tetap Jalan

Next Post

KPK: Penyidikan Korupsi Kuota Haji Mulus, Tersangka Segera Diumumkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks