Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Pastikan Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Tak Ada Pengurangan

Abi Abdul Jabbar Sidik
4 August 2025 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
Lewat Teknologi Ini, Masjidil Haram Bisa Pantau Jumlah Jemaah Secara Real Time

Kepadatan jemaah di area Mataf Ka'bah, Masjidil Haram. (foto:Kementerian Haji Umrah Arab Saudi)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan bahwa kuota haji Indonesia untuk musim haji 1447 H/2026 M tidak mengalami perubahan. Jumlahnya tetap sebanyak 221 ribu jemaah, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Sudah, sudah ada –kuota–. Kalau normalnya, kan, tetap 221.000 kecuali ada tambahan,” kata Marwan dalam diskusi bertajuk Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat (1/8).

Menurut Marwan, angka tersebut merupakan kuota normal yang sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sejak beberapa tahun terakhir.

“Jadi itu normal saja karena memang sudah bagian dari kuota kesepakatan dunia,” ujarnya.

Dasar Persiapan Haji 2026 dan Revisi UU Haji

Kepastian kuota ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mulai menyiapkan penyelenggaraan haji tahun 2026 lebih awal. Salah satu langkah yang tengah ditempuh adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Peralihan kewenangan dari Kementerian Agama ke Badan Pelaksana Haji (BP Haji) juga terus berjalan.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025, DPR telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah sebagai RUU usul inisiatif DPR. RUU ini pun sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sebagaimana diusulkan oleh Komisi VIII.

Dengan kepastian kuota dan proses regulasi yang berjalan, penyelenggaraan haji 2026 diharapkan bisa lebih matang dan efisien.

See also  Dana Haji Tembus Rp171 T, Begini Cara BPKH Mengelolanya
Tags: Komisi VIII DPRkuota haji
Previous Post

KPK Dukung Pemisahan Fungsi Haji, Tapi Ingatkan Jangan Tambah Birokrasi

Next Post

BSI Tegaskan Tabungan Haji Aman, Tak Termasuk Rekening Dormant

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks