Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tak Asal-asalan, BPKH Pastikan Dana Jamaah Haji Dikelola Sesuai Fatwa MUI

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 July 2025 | 09:30
rubrik: News, Nusantara
Tak Asal-asalan, BPKH Pastikan Dana Jamaah Haji Dikelola Sesuai Fatwa MUI

Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPKH-Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Ahad (27/72025) malam.

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa dana haji tidak dikelola sembarangan. Seluruh kebijakan pengelolaan dana jamaah dilakukan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, mengatakan fatwa MUI menjadi panduan penting agar dana jamaah aman dan memberi manfaat.

“Uangnya (jamaah haji) tidak dikelola dengan asal-asalan (oleh BPKH), semuanya dipenuhi dengan baik (prinsip syariahnya), sehingga setiap fatwa dari MUI itu berlaku bagi BPKH,” kata Harry usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPKH-Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Ahad (27/7/2025) malam.

Harry menambahkan, fatwa yang diterbitkan MUI diharapkan bisa mendorong masyarakat mendaftar haji sejak dini, meningkatkan semangat jamaah, serta memberi arahan dalam pengelolaan keuangan syariah.
“Kami juga akan berkomitmen untuk menjalankan undang-undang dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.

Peran Fatwa dan Pengawasan Syariah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menilai pemisahan pengelolaan keuangan haji adalah langkah tepat.
“Kita juga akan mengusulkan supaya nanti ada pengawasan secara syariah, jadi Dewan Pengawas Syariah itu sebenarnya sudah pernah kita sampaikan kepada DPR perlu norma di dalam perubahan undang-undang BPKH itu dalam rangka penguatan ekonomi kekuangan haji,” ujar Buya Amirsyah.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan MUI tidak masuk dalam ranah kebijakan politik, namun memberi pertimbangan keagamaan.
“Akan tetapi kita punya pertimbangan keagamaan, pertimbangan keagamaan itu apa, kalau yang sudah baik dipertahankan, kalau yang kurang baik diperbaiki, kalau memang substansinya buruk ya diubah, kira-kira begitu poinnya,” kata Kiai Niam.

Menurutnya, kondisi pengelolaan dana haji saat ini bisa dinilai dari manfaat yang dirasakan.
“Kalau di dalam pola interaksi selama ini ya BPKH memiliki banyak manfaat di dalam konteks yang pertama mengembangkan uang calon jamaah sehingga lebih produktif, data-datanya bisa terlihat,” ujarnya.

See also  Apresiasi Layanan Perhajian, BPKH Beri Penghargaan 30 Bank BPS BPIH

Ia menambahkan, BPKH juga memberi manfaat lewat pengelolaan dana abadi umat untuk kepentingan kemaslahatan.

Tags: BPKHDana Hajifatwa muipengelolaan dana haji
Previous Post

KPK Bongkar Manipulasi Kuota Haji di Kemenag: Harusnya untuk Reguler Malah Dikasih ke Haji Khusus

Next Post

Jejak Sejarah Mimbar Nabi SAW di Masjid Nabawi, Saksi Dakwah yang Tak Pernah Pudar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks