MADANINEWS.ID, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa dana haji tidak dikelola sembarangan. Seluruh kebijakan pengelolaan dana jamaah dilakukan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, mengatakan fatwa MUI menjadi panduan penting agar dana jamaah aman dan memberi manfaat.
“Uangnya (jamaah haji) tidak dikelola dengan asal-asalan (oleh BPKH), semuanya dipenuhi dengan baik (prinsip syariahnya), sehingga setiap fatwa dari MUI itu berlaku bagi BPKH,” kata Harry usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPKH-Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Ahad (27/7/2025) malam.
Harry menambahkan, fatwa yang diterbitkan MUI diharapkan bisa mendorong masyarakat mendaftar haji sejak dini, meningkatkan semangat jamaah, serta memberi arahan dalam pengelolaan keuangan syariah.
“Kami juga akan berkomitmen untuk menjalankan undang-undang dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia,” ujarnya.
Peran Fatwa dan Pengawasan Syariah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menilai pemisahan pengelolaan keuangan haji adalah langkah tepat.
“Kita juga akan mengusulkan supaya nanti ada pengawasan secara syariah, jadi Dewan Pengawas Syariah itu sebenarnya sudah pernah kita sampaikan kepada DPR perlu norma di dalam perubahan undang-undang BPKH itu dalam rangka penguatan ekonomi kekuangan haji,” ujar Buya Amirsyah.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan MUI tidak masuk dalam ranah kebijakan politik, namun memberi pertimbangan keagamaan.
“Akan tetapi kita punya pertimbangan keagamaan, pertimbangan keagamaan itu apa, kalau yang sudah baik dipertahankan, kalau yang kurang baik diperbaiki, kalau memang substansinya buruk ya diubah, kira-kira begitu poinnya,” kata Kiai Niam.
Menurutnya, kondisi pengelolaan dana haji saat ini bisa dinilai dari manfaat yang dirasakan.
“Kalau di dalam pola interaksi selama ini ya BPKH memiliki banyak manfaat di dalam konteks yang pertama mengembangkan uang calon jamaah sehingga lebih produktif, data-datanya bisa terlihat,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPKH juga memberi manfaat lewat pengelolaan dana abadi umat untuk kepentingan kemaslahatan.
