MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI telah resmi menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pembahasan intensif dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja), yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, BPKH, MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, hingga para pakar dan penyelenggara haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, mengungkapkan bahwa revisi UU ini sangat mendesak untuk memperkuat tata kelola keuangan haji, agar lebih efisien, transparan, dan lebih berpihak pada jemaah. Menurutnya, ada tiga alasan utama mengapa revisi ini diperlukan.
1. BPKH Belum Optimal Mengelola Dana Haji
Abidin menyatakan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum maksimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, terutama dalam distribusi nilai manfaat dana haji. Mekanisme distribusi nilai manfaat yang ada saat ini dinilai tidak memenuhi unsur keadilan dan proporsionalitas bagi para jemaah, terutama terkait dengan masa tungguyang lama.
“Distribusi nilai manfaat yang ada sekarang dinilai belum memadai, terutama dalam hal keadilan bagi jemaah dengan masa tunggu yang lama,” ungkapnya dalam rapat pleno harmonisasi RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (6/11/2025).
2. Sinkronisasi dengan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Selain itu, revisi ini juga diperlukan untuk menyinkronkan UU Pengelolaan Keuangan Haji dengan UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan adanya perubahan ini, pengelolaan keuangan haji diharapkan lebih selaras dengan sistem dan aturan yang baru di Arab Saudi, khususnya terkait pembiayaan haji.
3. Perubahan Sistem Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi
Ada juga perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan haji di Arab Saudi, yang perlu diadaptasi dalam UU ini, terutama dalam aspek pembiayaan haji. Pembaruan ini diharapkan bisa lebih terpadu dan efisien, mengingat kebutuhan dana haji yang terus meningkat.
33 Pasal Direvisi, 6 Pasal Baru
Dalam RUU ini, terdapat 33 pasal yang direvisi, 6 pasal tambahan, dan 27 pasal lainnya yang disempurnakan. Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian utama DPR antara lain:
-
Setoran Angsuran Biaya Haji (BIPIH) yang bertujuan untuk memperkuat dana kelolaan BPKH (Pasal 6).
-
Distribusi nilai manfaat yang harus lebih adil dan proporsional berdasarkan masa tunggu calon jemaah (Pasal 16).
-
Kedudukan dan kewenangan BPKH, termasuk keterlibatan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) (Pasal 20 dan 24).
-
Struktur dan jumlah anggota Badan Pelaksana serta Dewan Pengawas yang diusulkan berjumlah minimal lima, maksimal tujuh orang (Pasal 29, 31, dan 38).
-
Investasi langsung yang harus memiliki porsi lebih besar dibandingkan dengan investasi keuangan lain (Pasal 48 ayat 3).
-
Penempatan dana pada bank syariah yang sehat (Pasal 46 ayat 1a).
-
Penyediaan valuta asing untuk kebutuhan BPIH (Pasal 46 ayat 1b dan 47 ayat 2).
-
Pembentukan anak usaha BPKH dengan pengawasan langsung oleh DPR (Pasal 48B).
Abidin Fikri juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam pengelolaan dana haji, dengan estimasi nilai manfaat yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun pada 2026. Biaya manajemen diperkirakan sekitar Rp480 miliar, dan setiap kuartal Komisi VIII akan memeriksa apakah pengelolaan BPKH sudah sebanding dengan manfaat yang diterima jemaah.
Pembenahan Tata Kelola Keuangan Haji
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, juga menyoroti soal posisi kelembagaan BPKH, apakah harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau kepada Menteri Agama. “Fungsi Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji diampu oleh Kementerian Haji, ini perlu dibahas lebih lanjut,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Revisi UU ini menjadi momentum yang sangat penting untuk pembenahan tata kelola keuangan haji, memastikan setiap rupiah dari jemaah dikelola secara aman, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
