MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya diprioritaskan untuk mempercepat antrean haji reguler, justru dialihkan sebagian besar ke haji khusus.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Dari 8% Jadi 50%
Asep mengungkapkan bahwa tambahan kuota seharusnya dipakai untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 25 tahun. Namun, pembagiannya justru diubah.
“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen),” ucap Asep.
Menurut Asep, jika tambahan kuota dimanfaatkan sesuai aturan, antrean haji reguler bisa turun menjadi sekitar 21 hingga 20 tahun.
“Mungkin kalau (tambahan kuota) 20 ribu, bisa naik apa turun (lama mengantre haji) 21 tahun, 20 tahun, gitu antreannya,” ujar Asep.
KPK telah menerima lima laporan dugaan korupsi terkait kuota haji, salah satunya menyasar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Untuk kuotanya itu 8 sama 92 kalau tidak salah. Jadi 8 persen untuk haji khusus itu ya 92 persen untuk reguler. Tapi kemudian ternyata dibagi dua 50-50 seperti itu yang seharusnya kan pembagiannya itu dan seharusnya juga kalau itu kan kuota memang kuota yang reguler,” ujar Asep Guntur dikutip dari Newsline, Metro TV, Minggu (27/7/2025).
