MADANINEWS.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana mengubah logo halal yang seharusnya berupa cap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi Halal Indonesia, Menghilangkan MUI pada cap halal milik Indonesia ini, disampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sumunar Jati.
Ia mengatakan, terkait label halal akan diputuskan pada tingkat pimpinan dan dibahas pada Rapat koordinasi nasional (Rakornas) BPJPH bersama LPPOM MUI dan MUI terkait Layanan Sertifikasi Halal pada 9-11 Desember di Jakarta.
“Harusnya dengan semangat omnibus law, seharusnya apa yang sudah berjalan sekarang yang sudah menjadi milik produsen, harapan MUI-kita seperti yang ada sekarang, logo halal MUI. Tapi kemudian BPJPH berkembang menawarkan logo halal Indonesia,” kata Sumunar, Rabu, (11/12/2019).
Menurutnya, hasil dari Rakornas merupakan sebuah rekomendasi, dan masih pada tingkatan koordinasi, belum pada keputusan yang tertinggi. Namun, peserta Rakornas berprinsip layanan sertifikasi halal akan terus berlanjut untuk melayani para pelaku usaha.
Rekomendasi lainnya yakni perihal penyederhanaan proses layanan sertifikasi halal. LPPOM MUI juga mendorong BPJPH untuk dapat melakukan pelayanan secara online, karena selama ini LPPOM MUI telah melakukan hal tersebut.
“Kondisi BPJPH belum siap untuk layanan berbasis online. Kami dari LPPOM MUI mendorong penigkatan pelayanan ini kepada masyarakat. Kemudian hal-hal yang belum disepakati menyangkut format dari sertifikat halal. Selama ni sertifikasi halal MUI, MUI berharap dalam masa transisi tetap bisa mengeluarkan hal itu karena belum siap di kementerian,” ungkap Sumunar.
Sebelumnya, pembukaan Rakornas telah dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi. Ia turut menyoroti pentingnya sinergi lintas sektoral antara BPJPH, MUI, dan LPPOM MUI sebagai LPH, yang sudah ada di Indonesia.
Adapun, semenjak 17 Oktober, sertifikasi halal sudah dijalankan oleh BPJPH. Proses registrasi hingga penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh badan tersebut berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal