Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenag Tegaskan Perusahaan Marketplace Dilarang Berangkatkan Umrah

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 December 2019 | 12:57
rubrik: Haji & Umrah
Kemenag Tegaskan Perusahaan Marketplace Dilarang Berangkatkan Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim bersama dengan Anggota Komisi VIII Rapsel Ali saat menjadi pembicara pada Acara Jagong Masalah Haji. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKASSAR — Sejumlah perusahaan mengembangkan market place yang menawarkan paket umrah. Hal ini menjadi perhatian Kementerian Agama.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim  mengatakan bahwa market place itu tidak boleh berperan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dapat memberangkatkan jemaah umrah ataupun haji khusus.

“Perusahaan market place tersebut hanya bisa menjadi jembatan atau tempat berjualan saja,” jelas Arfi saat menjadi pembicara dalam Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Makassar, Rabu (11/12).

Menurut Arfi, larangan itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 121 misalnya, mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sedang pasal 122 mengatur,  setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Meski demikian, Kementerian Agama mendorong PPIU untuk memanfaatkan teknologi dalam tata kelola penyelenggaraan umrah dan haji khusus. Dalam memasarkan produk atau paket, PPIU bisa mengkombinasikan antara penjualan online dan offlinenya.

“Beberapa PPIU yang sudah punya aplikasi sendiri. Mereka yang tidak bisa memanfaatkan teknologi akan tergilas dalam persaingan,” tandasnya.

See also  Penting! Ini Tips Menjaga Keamanan bagi Jemaah Haji saat Tanah Suci
Previous Post

BPJPH Rencanakan Ubah Logo Halal MUI jadi Halal Indonesia

Next Post

Bacaan Surat yang Disunahkan Dibaca Saat Shalat Jumat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks