Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Wajibkan Sertifikat Halal untuk Barang Gunaan Mulai Oktober 2026

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2025 | 15:01
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Ini Alasan Kenapa Produk Kosmetik Harus Bersertifikat Halal!

Ilustrasi kosmetik halal. (foto:dok/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Pemerintah menegaskan mulai Oktober 2026, barang gunaan halal seperti fesyen, kerajinan, hingga produk berbahan kulit wajib memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, sertifikasi halal sudah menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJM). “Program ini sudah masuk ke dalam RPJM dan akan terus ditingkatkan demi melindungi konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Haikal.

Target 7 Juta Produk Bersertifikat 2025

Menurut Haikal, pertumbuhan sertifikasi halal di Indonesia cukup signifikan. “Saat ini tercatat sudah ada 6,4 juta produk bersertifikat halal, dan kami optimis jumlah tersebut akan meningkat menjadi 7 juta produk pada akhir 2025,” ungkapnya di Indonesia International Halal Festival 2025, Jakarta.

Haikal yang akrab disapa Babe menjelaskan, saat ini BPJPH fokus pada sektor makanan dan minuman, mengingat ada sekitar 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, dan setengahnya bergerak di bidang kuliner. Sertifikasi barang gunaan akan menjadi prioritas mulai Oktober 2026, setelah target makanan dan minuman tercapai.

Melalui surat edaran kepada bupati dan wali kota se-Indonesia, BPJPH mendorong ekosistem halal masuk ke rencana pembangunan daerah 2025–2029.

Aturan dan Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Tahap pertama (17 Oktober 2019–17 Oktober 2024) mencakup makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Tahap kedua (17 Oktober 2021–17 Oktober 2026) mencakup obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan.

Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor menuturkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi sejak dini. “Sosialisasi ini dilakukan melalui pemerintah daerah di setiap provinsi, kabupaten, dan kota, serta langsung kepada pelaku usaha di berbagai sektor seperti kerajinan tangan, fesyen, dan produk pabrikan,” ujarnya.

See also  Indonesia Bukukan Transaksi Kerja Sama USD 140 Juta dengan Arab Saudi

Afriansyah menegaskan sertifikasi halal untuk barang gunaan sama pentingnya dengan makanan dan minuman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021.

Dukungan LPPOM dan Fasilitas Uji Produk

LPPOM MUI menyatakan dukungan penuh melalui berbagai program, termasuk Halal On 30, yang memudahkan pelaku usaha memahami proses sertifikasi dalam 30 menit melalui tautan bit.ly/HalalOn30.

Laboratorium LPPOM MUI juga menyediakan layanan uji jenis kulit untuk memastikan keaslian, kualitas, dan kehalalan produk berbahan kulit. Laboratorium ini telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 sehingga hasilnya diakui secara internasional. Informasi lebih lanjut dapat diakses di e-halallab.com.

Dengan target jelas, dukungan regulasi, dan fasilitas uji yang memadai, pemerintah menyiapkan strategi memperluas sertifikasi halal dari makanan dan minuman pada 2025 menuju obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 2026. Bagi pelaku usaha fesyen, kerajinan, dan produk kulit, memulai proses sertifikasi sejak sekarang bisa menjadi keunggulan kompetitif di pasar.

Tags: BPJPHLPPOM MUIsertifikasi halal
Previous Post

Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour yang Dicekal KPK di Kasus Kuota Haji

Next Post

Panduan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha: Proses, Syarat, dan Biaya Terbaru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks